Menko Perekonomian Paparkan Arahan Presiden soal Pemutihan 3,3 Juta Lahan Sawit Ilegal
Amanat untuk menyelesaikan permasalahan lahan sawit tersebut sesuai dengan Pasal 110a dan b Undang-undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas membahas tata kelola sawit di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (9/7/2024).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Jokowi meminta masalah lahan sawit ilegal segera diselesaikan.
"Keterlanjuran dan lahan dipergunakan yang dipergunakan oleh sawit itu, nah itu yang dibahas, dan masih diberi waktu bapak presiden diminta waktu 1 bulan untuk diselesaikan," kata Airlangga.
Amanat untuk menyelesaikan permasalahan lahan sawit tersebut sesuai dengan Pasal 110a dan b Undang-undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut permasalahan lahan sawit ilegal harus dilakukan selama tiga tahun semenjak UU Cipta Kerja disahkan.
"Di undang-undang ciptakerja, memberi kesempatan dalam 3 tahun mereka yang berbeda akibat regulasi dan 3 tahun sudah lewat. Yang satu di Pasal 110b itu terkait pelanggaran Ini harus ditagih dan dikejar," tutur Airlangga.
Baca juga: Kemendag Bentuk Satgas untuk Selidiki Barang Impor Ilegal, Kemenperin Minta Segera Direalisasikan
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan jajarannya untuk bekerja maksimal dalam menyelesaikan masalah lahan sawit ilegal.
"Dalam UU Ciptaker sudah 3 tahun sebenarnya, jadi ke depannya mudah mudahan ada langkah lebih konkrit dari pemerintahan," katanya.
Untuk diketahui BPKP menemukan adanya 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal yang berdiri di kawasan hutan. Keberadaan Satgas Sawit diharapkan dapat mempercepat penanganan masalah lahan sawit ilegal tersebut sesuai dengan batas akhir penyelesaian di Undang-Undang Ciptakerja yakni 2 November 2023 lalu.