Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menperin Agus Gumiwang Ungkap Pemerintah akan Buat RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri

RPP Gas Untuk Kebutuhan Dalam Negeri pada dasarnya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menperin Agus Gumiwang Ungkap Pemerintah akan Buat RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri
Lita Febriani
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat doorstop bersama Wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan untuk mengatur kelancaran kebutuhan gas untuk mendukung industri manufaktur dalam negeri, Presiden Joko Widodo menyetujui pembentukan kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Untuk Kebutuhan Domestik.

"Kami membawa berita baik bahwa Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin menyetujui pembentukan RPP gas bumi untuk kebutuhan domestik, untuk kebutuhan dalam negeri," tutur Menperin Agus Gumiwang dalam acara Peluncuran Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Agus menjelaskan, RPP Gas Untuk Kebutuhan Dalam Negeri pada dasarnya akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri dan untuk kepentingan sumber energi.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Gas Industri, PGN Maksimalkan Pemanfaatan LNG

"Jadi bukan hanya untuk kebutuhan industri tetapi juga untuk kepentingan kelistrikan yang ada di Indonesia," imbuhnya.

Menurut pandangan Menperin, jika kebijakan tersebut dibuat dan diimplementasikan dengan tepat, hal tersebut akan menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional.

"Dalam RPP tersebut akan diatur DMO sebesar 60 persen untuk domestik dan 40 persen untuk ekspor," terang Agus.

BERITA REKOMENDASI

DMO atau Domestic Market Obligation adalah kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk menyerahkan sebagian minyak dan gas bumi dari bagiannya kepada negara melalui Badan Pelaksana dalam rangka penyediaan minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang besarnya diatur di dalam Kontrak Kerja Sama.

Kemenperin memprediksi kebutuhan gas bumi dalam negeri akan meningkat dua kali lipat dalam enam tahun ke depan atau tepatnya saat 2030.

"Jadi kami mempunyai kepentingan untuk melindungi produksi gas nasional untuk kepentingan industri manufaktur dan untuk kepentingan kelistrikan nasional," ucap Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas