Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengaturan Perwilayahan Industri Jurus Akselerasi Industrialisasi

PP Nomor 20 Tahun 2024 yang diluncurkan hari ini merupakan acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pengaturan Perwilayahan Industri Jurus Akselerasi Industrialisasi
HO
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian berupaya untuk mendukung industri manufaktur di Indonesia, khususnya dalam penciptaan nilai tambah dan juga daya saing bagi produk-produk yang dihasilkan oleh manufaktur.

Oleh karenanya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Peraturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sekaligus merupakan bentuk penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri telah diterbitkan pada Tanggal 7 Mei Tahun 2024. Dengan terbitnya peraturan tersebut, maka PP No. 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri sudah tidak berlaku.

Baca juga: Janji Ilham Habibie Perkuat Industrialisasi Tingkatkan Kualitas SDM di Jawa Barat

"Berbeda dengan PP No. 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP No. 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI) dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM)," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

PP Nomor 20 Tahun 2024 yang diluncurkan hari ini merupakan acuan bersama dalam mengembangkan industri yang berdaya saing, inklusif dan berkelanjutan ke depannya.

BERITA REKOMENDASI

"Dari PP Nomor 20 tentu kami harapkan dan kami yakini akan membantumu dan mendukung pertumbuhan dari industri manufaktur yang memiliki daya saing dan juga nilai tambah," imbuh Menperin.

Dalam rangka mempercepat implementasi dari PP tersebut, saat ini Kementerian Perindustrian menginisiasi penyusunan peraturan turunannya yang mencakup Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perwilayahan Industri dan Peraturan Menteri terkait petunjuk pelaksanaan dari PP dimaksud.

Hal ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, swasta dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berhasil dan membawa manfaat besar bagi seluruh rakyat Indonesia seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah, pengurangan angka pengangguran dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.

"Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global," ucap Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas