Sertifikasi TKDN Industri Alat Olahraga Nasional Terus Berlanjut untuk Perluas Pasar
Neraca perdagangan produk alat olahraga tahun 2018-2023 mencatatkan surplus, dengan angka ekspor tahun 2023 sebesar 262,6 juta dolar AS
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk alat olahraga Indonesia diakui pasar dunia dengan tingginya volume ekspor dari tahun ke tahun.
Neraca perdagangan produk alat olahraga tahun 2018-2023 mencatatkan surplus, dengan angka ekspor tahun 2023 sebesar 262,6 juta dolar AS atau lebih tinggi dari angka impor 160,6 juta dolar AS.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita, mengatakan Indonesia berada di peringkat ke-25 export market share atau 0,66 persen di bawah China di peringkat pertama dengan share ekspor 43,4 persen.
"Kalau memang masih banyak produk impor yang beredar, maka itu jadi sentilan buat kita," tutur Reni, Senin (8/7/2024).
Untuk mendorong pelaku industri alat olahraga memenuhi SNI, Kemenperin menjalankan program fasilitasi sertifikasi SNI alat olahraga bagi pelaku industri dalam negeri.
Sertifikasi industri untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan, kepastian usaha, serta memacuinovasi teknologi.
Penggunaan produk yang memenuhi standar akan meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, masyarakat, dan negara dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, pelestarian lingkungan hidup.
Standardisasi industri juga meningkatkan kepastian, kelancaran dan efisiensi transaksi perdagangan domestik dan internasional.
"Selain memenuhi SNI, industri dalam negeri juga memproduksi alat olahraga sesuai standar internasional, misalnya bola sepak sesuai standar FIFA buatan PT Global Way Indonesia di Madiun, Jawa Timur, dan digunakan pada event Piala Dunia 2022 di Qatar," jelas Reni.
Baca juga: Harga Bawang Putih Mahal di Atas Rp 40 Ribu Per Kg, Diatasi dengan Impor?
Kementerian yang sama juga mendorong sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk olahraga dalam negeri untuk meningkatan penyerapan produk lokal melalui belanja APBN oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan swasta.
Dengan sertifikasi, produk-produk alat olahraga, baik produksi UMKM maupun industri menengah dan besar bisa masuk ke e-katalog, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada produk sejenis yang berasal dari impor.
Baca juga: India Ekspor Puluhan Drone Pembunuh ke Israel Seharga Rp 82 Miliar
Sebanyak 25 produk alat olahraga telah memiliki sertifikat TKDN dengan nilai di atas 40 persen dan 16 produk dengan nilai TKDN 25-40 persen terdiri dari 19 kelompok barang, mulai dari bola, meja tenis meja, hingga peralatan olah raga atletik.
Menurut Reni, jika kedua program tersebut berjalan dengan baik, akan menghasilkan berbagai multiplier effect.
Pertama, menumbuhkan industri permesinan untuk mendukung produksi alat olahraga, yang juga mempengaruhi penambahan tenaga kerja.
Selanjutnya, memotivasi wirausaha baru, berpeluang meningkatkan pendapatan pajak, dan menumbuhkan sektor ekonomi lainnya.