Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk

KPPI akan menyelidiki industri yang terancam ambruk dan akan diselidiki datanya dalam tiga tahun terakhir.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Bea Masuk Produk Impor, Kemendag Libatkan KPPI dan KADI Selidiki Industri yang Terancam Ambruk
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan tidak akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dia menawarkan solusi untuk menangani industri-industri dalam negeri yang terancam terpuruk melalui Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

KPPI yang berada di bawah naungan Kemendag akan menyelidiki industri yang terancam ambruk dan akan diselidiki datanya dalam tiga tahun terakhir.

Jika produk di industri tersebut ternyata mengalami lonjakan impor, maka produk impor tersebut bisa dikenakan tarif tambahan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

BMTP inilah yang beberapa waktu lalu sempat ramai karena disebut Zulhas bisa sampai 200 persen. Zulhas mengklarifikasi bahwa tarifnya tidak tentu 200 persen, tetapi bisa beragam, tergantung hasil penyelidikan KPPI.

Berikutnya, KADI yang juga berada di bawah naungan Kemendag, juga akan melakukan penyelidikan serupa seperti KPPI.

Berita Rekomendasi

"Mereka juga akan lihat data BPS, asosiasi dipanggil, data impor dilihat, masuknya melonjak enggak? Baru nanti mereka sidang, ada keputusannya," ujar Zulhas saat rapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Jika output dari KPPI adalah BMTP, KADI memiliki Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Zulhas mengatakan, saat ini industri yang sudah disepakati terkena tambahan biaya masuk adalah TPT dan keramik. Untuk industri pakaian jadi sedang dalam proses.

Untuk tarif bea yang akan dikenakan, Zulhas masih akan melihat lebih lanjut hasil penyelidikan dari KPPI dan KADI.

Baca juga: Wacana Penerapan Pajak Bea Masuk 200 Persen Produk China, Pengusaha Ingatkan Hal Ini ke Pemerintah

"Tarifnya berapa nanti saya akan lihat hasil kerja mereka. Tetapi kata mereka tinggal akan laporan kepada Kemendag, buat surat nanti, baru nanti kita tembuskan ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Dia menyimpulkan menangani permasalahan ini ada KPPI dan KADI. Ia juga menegaskan tidak memandang asal negara yang akan dikenakan biaya tambahan impor ini. Jadi, tidak hanya China yang akan kena, tetapi negara lain juga bisa.

Sebelumnya, Zulhas pernah menyatakan bahwa ada tujuh industri yang berpotensi dikenakan BMTP dan BMAD.

Baca juga: Keramik China Banjiri Pasar, Pakar: Segera Terapkan Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping

Ada tujuh industri yang mendapat perhatian khusus, yakni tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kecantikan, barang tekstil, dan alas kaki.

"Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan nasional maupun yang sudah disepakati lembaga dunia seperti WTO," ujar Zulhas di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas