Faisal Basri soal Rencana PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025: Wajib Ditunda, Rasa Keadilannya Dimana?
Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen itu bisa membebani masyarakat yang akhirnya memengaruhi kinerja APBN 2025.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Senior Indef Faisal Basri berpendapat, rencana pemerintah soal kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 sebaiknya ditunda.
Sebab menurutnya, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen itu bisa membebani masyarakat yang akhirnya memengaruhi kinerja APBN 2025.
"Kalau menurut saya wajib lah ditunda. Ini kan pertanyaannya itu tadi defisitnya tambah lebar. Karena PPN paling gampang, kalau PPh masih suka nilep-nilep kalau PPN itu setiap tahun saksi," kata Faisal Basri kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Jaga Ekonomi Nasional, Menteri PANRB & Menteri PPN Dorong Lembaga Ekonomi Syariah Diperkuat
Bahkan, Faisal merasa ada ketidakadilan dalam rencana kenaikan PPN 12 persen ini, sebab di satu sisi pemerintah malah memberikan insentif bagi pengusaha melalui tax holiday, tax deductible hingga mobil listrik.
"What the heck, sementara PPN yang mengenai seluruh rakyat dinaikkan, rasa keadilannya dimana. Tapi demi investasi semua itu," paparnya.
Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun sebelumnya menyatakan bahwa keputusan kenaikan PPN 12 persen bakal diserahkan kepada pemerintahan yang baru, yakni Prabowo-Gibran.
Dia juga mengatakan telah berkomunikasi bersama Tim Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.
"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," ujar Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Sri Mulyani berujar, pembahasan soal rencana kenaikan PPN bakal terus dikomunikasikan. Dia telah membicarakan dengan tim yang ditunjuk oleh Prabowo.
"Kita terus berkomunikasi dengan dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk oleh Pak Prabowo," terang Sri Mulyani.
Sri Mulyani menerangkan, dalam perumusan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025, pemerintah terus melakukan komunikasi dengan perwakilan Prabowo. Penyusunan APBN pada periode transisi diharapkan dapat mengakomodasi berbagai program dan aspirasi yang disiapkan pemerintahan mendatang.
"Dan prioritas pembangunannya tetap bisa berjalan tanpa harus menunggu waktu," ucapnya.
Dalam dokumen kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2025 tidak disebutkan secara eksplisit, pemerintah akan menaikan tarif PPN menjadi 12 persen sebagai bagian dari arah kebijakan umum perpajakan 2025.
Dalam dokumen itu disebutkan, salah satu kebijakan teknis pajak yang akan ditempuh pada tahun depan ialah mengimplementasi kebijakan perpajakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sedangkan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN diatur dalam Pasal 7, ayat (1), huruf b UU HPP yang berbunyi, tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.