Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menperin Agus Gumiwang Ngaku Dapat Tekanan Besar Memuluskan Program Gas Murah, Siapa Orangnya?

Presiden Jokowi tidak hanya menyetujui kelanjutan dari program HGBT, tetapi juga perlu pengkajian yang lebih mendalam mengenai penambahan sektor.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Menperin Agus Gumiwang Ngaku Dapat Tekanan Besar Memuluskan Program Gas Murah, Siapa Orangnya?
Lita Febriani
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian gencar memperjuangkan penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri agar terus dilanjutkan dan semakin luas penerima manfaatnya.

Presiden Joko Widodo disebut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyetujui perpanjangan program HGBT untuk kebutuhan industri.




Keputusan tersebut diungkapkan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh presiden beberapa waktu lalu.

Baca juga: Industri Hulu Migas Kasih Saran Ini ke Pemerintah Jika Kebijakan HGBT Diperpanjang

"Ini perjuangan yang sangat berat, karena menghadapi kekuatan sangat besar yang membendung atau tidak ingin menyukseskan program HGBT. Tetapi kami di Kemenperin tidak akan pernah menyerah," tutur Agus, Selasa (9/7/2024).

Agus bersyukur, pada ratas tersebut, Presiden tidak hanya menyetujui kelanjutan dari program HGBT, tetapi juga perlu pengkajian yang lebih mendalam mengenai penambahan sektor-sektor yang akan menerima program HGBT.

"Selain itu, kami sedang mengusulkan RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Selama ini kami terus berjuang untuk program HGBT sektor industri. Alhamdulillah, Bapak Presiden juga menyetujui terhadap penyusunan RPP tersebut," ungkap Menperin.

BERITA TERKAIT

Tak ketinggalan, Agus juga mengemukakan, saat ini industri manufaktur menghadapi berbagai tantangan, baik dampak dari kondisi domestik maupun global.

"Contohnya adalah perubahan regulasi yang berkali-kali, seperti terbitnya Permendag 8/2024. Sebab, perubahan-perubahan tersebut membuat bingung para pelaku industri dalam negeri," terangnya.

Banyak asosiasi dan pelaku industri yang telah menyampaikan secara resmi kepada Menperin bahwa isi Permendag 8/2024 dianggap dapat mematikan industri dalam negeri.

"Karena melalui pemberlakuan aturan itu, industri dalam negeri akan sangat kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor, yang harganya sangat murah. Ini tentunya membawa dampak banyak perusahaan yang tutup dan melakukan PHK," imbuhnya.

Namun demikian, Presiden Joko Widodo telah menyetujui penetapan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

"Alhamdulillah, dalam ratas tersebut, upaya yang kami perjuangkan telah disetujui oleh Bapak Presiden. Misalnya, penetapan BMDTP dan BMAD, tentunya untuk melindungi industri dalam negeri," ucap Menperin.

Agus menambahkan, pada ratas tersebut, dirinya juga telah mengusulkan kepada Presiden agar dapat memberlakukan kembali Permendag 36/2023.

"Bapak Presiden mengatakan untuk segera dikaji. Karena menurut pandangan kami, Permendag 36/2023 itu merupakan yang paling ideal," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas