Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis
Tujuan Terkait

Berdampak Pada Ketahanan Pangan, Bapanas: Perlu Ada Perpres untuk Tekan Angka Food Waste

Rancangan Perpres akan memberikan progres positif terhadap upaya bersama mengurangi susut dan sisa pangan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Berdampak Pada Ketahanan Pangan, Bapanas: Perlu Ada Perpres untuk Tekan Angka Food Waste
Taufik Ismail
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/10/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna menurunkan angka food waste di Indonesia, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendorong perlunya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susut dan Sisa Pangan (SSP).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, rancangan Perpres akan memberikan progres positif terhadap upaya bersama mengurangi susut dan sisa pangan.

Proses ini perlu terus didorong guna menghadirkan satu regulasi terkait pengurangan susut dan sisa pangan.

"Food waste harus kita tekan karena berdampak pada ketahanan pangan, bahkan lingkungan dan ekonomi kita," ujar Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).

Saat ini, penyusunan rancangan Perpres SSP terus bergulir. Bapanas telah melakukan finalisasi rancangan untuk segera berproses sesuai mekanisme yang ada dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pangan.

Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi Bapanas Nita Yulianis menjelaskan, susut dan sisa pangan itu bukanlah limbah.

Berita Rekomendasi

Susut pangan merupakan penurunan kuantitas pangan yang terjadi pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.

Sisa pangan merupakan pangan layak dan aman dikonsumsi manusia yang berpotensi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi.

Baca juga: Soal Food Waste, Indonesia Peringkat Kedua di Dunia, FAO Bagikan Saran untuk Restoran 

"Jadi, sisa pangan itu adalah makanan yang masih bisa dimakan, namun tidak bisa dikonsumsi karena faktor tertentu," ujar Nita.

"Misalnya, makanan yang tersisa karena tidak habis terjual. Sisa pangan ini masih layak konsumsi dan dalam kondisi aman untuk dimakan," lanjutnya.

Baca juga: Bappenas: Kerugian Akibat Food Loose dan Food Waste Rp 551 Triliun Per Tahun

Selaras dengan penyusunan regulasi SSP ini, pemerintah melalui Bappenas meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.

Dalam peta jalan tersebut ditargetkan pengurangan SSP hingga 75 persen pada tahun 2045.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas