DPR Tanggapi Rencana Pemerintah Batasi BBM Subsidi, Minta Dilakukan Sosialisasi Menyeluruh
Rencana kebijakan pembatasan BBM bersubsidi sudah dibahas berkali-kali di Komisi Energi DPR RI dan diusulkan kepada pemerintah.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Terpisah, wacana pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih belum pasti diterapkan pada 17 Agustus 2024.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (10/7/2024).
Menurutnya, wacana pembatasan BBM bersubsidi ini masih perlu dirapatkan kembali.
“Kita akan rapatkan lagi, belum (pasti diterapkan pada 17 Agustus 2024),” kata Airlangga.
Selain itu, lanjut Airlangga, Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak juga masih perlu dirapatkan.
Pembahasan masih perlu dilakukan, karena ada konsekuensi fisikal dari kebijakan pembatasan subsidi BBM.
"Belum goal, kita kan mesti rapat, dirapat koordinasi kan dulu."
"Tentu ada perhitungan daripada konsekuensi fiskal juga ada," jelas Airlangga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.