Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Diperpanjang, Ini Kata Menteri ESDM

Kementerian ESDM memastikan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sejumlah industri akan berlanjut.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu Diperpanjang, Ini Kata Menteri ESDM
dok. Kompas.com
Menteri ESDM Arifin Tasrif. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sejumlah industri akan berlanjut.

Meskipun kebijakan ini dinilai berdampak pada penerimaan negara.




Hal ini diungkapkan Menteri ESDM, Arifin Tasrif saat ditemui awak media di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Kirim Surat Evaluasi ke Kementerian ESDM, Menperin Agus Gumiwang Berharap Kebijakan HGBT Diperluas

"Ya terus. (Terkait detail akan diterapkan sampai kapan). Lanjut aja dulu," ucap Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Meski kebijakan tersebut berdampak terhadap penerimaan negara, lanjut Arifin, tapi setidaknya bakal memberikan multiplier effect yang positif apabila industri memperoleh HGBT.

Dengan demikian, Arifin menegaskan keputusan HGBT tentunya telah melalui berbagai pertimbangan.

BERITA TERKAIT

"Kan Ada swap antara penerimaan dan manfaatnya. Produktivitas naik, pajaknya juga naik. Itu benefitnya," papar Arifin.

Baca juga: Industri Hulu Migas Kasih Saran Ini ke Pemerintah Jika Kebijakan HGBT Diperpanjang

"Daya saing, produk-produk kita bisa lebih bagus. Sehingga masuk pasar bisa lebih accessible. Gitu, ya," pungkasnya.

Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar 6 dolar AS per MMBTU kepada tujuh industri telah diberlakukan Pemerintah sejak 2020, memberikan dampak positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.

Baik dari sisi perpajakan maupun penyerapan tenaga kerja.

Diketahui, penetapan harga gas bumi tertentu (HGBT) tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022.

Terdapat 7 sektor industri yang diberikan harga gas di bawah 6 dollar Amerika Serikat.

Ketujuh sektor industri yang mendapat penetapan HGBT dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas