Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bea Tambahan Diberlakukan ke Produk Impor, Kemendag Siap Diserang Balik Negara Asal Termasuk China

Presiden AS kala itu Donald Trump, mengenakan tarif tinggi untuk produk China dan kemudian langsung dibalas oleh China.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bea Tambahan Diberlakukan ke Produk Impor, Kemendag Siap Diserang Balik Negara Asal Termasuk China
AFP
Ilustrasi. Kementerian Perdagangan siap jika memang negara asal dari produk impor yang dikenakan bea tambahan itu memberlakukan kebijakan serupa kepada Indonesia. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan siap jika memang negara asal dari produk impor yang dikenakan bea tambahan itu memberlakukan kebijakan serupa kepada Indonesia.

Saat ini, Kemendag tengah dalam upaya melindungi dan menyelamatkan industri dalam negeri.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) maupun Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard yang telah ditetapkan.

"Kita harus siap dong," kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan ketika ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Kementerian Perdagangan Tegaskan Bea Tambahan Tak Hanya Sasar Produk China

Menurut dia, Kementerian Perdagangan memberlakukan BMAD dan BMTP tidak sembarangan, di mana sudah melalui analisis dan investigasi.

Pengenaan ini juga sudah melalui masukan dari asosiasi, di mana harus ada komplain dari asosiasi terkait dulu, baru Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan investigasi.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau kita mengenakan bea masuk, apakah bea masuk dumping atau safeguard itu kan ada analisanya, ada investigasnya, ada dasarnya. Tidak begitu saja kita kenakan bea masuk itu. Jadi semua kan berdasarkan investigasi," ujar Bara.

BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

"Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut," kata Bara.

Penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP pun berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.


Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), dan ubin keramik.

Lalu, ada evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas