Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Progres Penetapan Bea Masuk Produk Keramik dari China Masih Berlanjut, Bagaimana Updatenya?

Adapun penyelidikan oleh KADI terhadap impor produk ubin keramik dari Tiongkok ini telah dilakukan sejak Maret 2023.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Progres Penetapan Bea Masuk Produk Keramik dari China Masih Berlanjut, Bagaimana Updatenya?
Endrapta Pramudhiaz
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). 

"Baru selesai nih yang keramik. Baru selesai mungkin minggu lalu ya. Itu suratnya Pak Menteri Perdagangan menyampaikan hasil penyelidikan itu dengan usulan tarif dan jangka waktunya sudah ada ke Pak Menteri Perindustrian. Tinggal dibalas nanti," katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

BMAD yang akan dikenakan untuk produk keramik dumping ini memang diusulkan hingga 199 persen, tetapi itu hanya dikenakan pada perusahaan yang tidak kooperatif.

Jika perusahaan tersebut kooperatif, pengenaan biaya tambahan tersebut lebih rendah.

"Kalau perusahaan itu kooperatif ada yang kenanya 140 persen, ada yang 100 persen, ada yang 139 persen. Tapi yang tertinggi memang 199 persen," ujar Reni.

Kini, rencana pengenaan bea tambahan ini tinggal menunggu penetapan yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Adapun penyelidikan oleh KADI terhadap impor produk ubin keramik dari Tiongkok ini telah dilakukan sejak Maret 2023.

Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap ubin keramik yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93, 6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan 6907.40.92 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

BERITA TERKAIT

Penyelidikan merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI).

ASAKI mewakili tiga perusahaan, yaitu PT Jui Shin Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya. Permohonan diajukan ASAKI sebagai perwakilan industri dalam negeri.

KADI pun menemukan bahwa terdapat indikasi impor produk ubin keramik yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, serta hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang berasal dari negara yang dituduh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas