Batasi Pembelian BBM Subsidi, Komisi VII DPR Minta Pemerintah Segera Rampungkan Revisi Perpres 191
Kebijakan pembelian BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat ekonomi kelas bawah itu diharapkan akan menghemat anggaran negara.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mendorong Pemerintah untuk segera melakukan finalisasi revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Di mana aturan tersebut akan mengatur terkait teknis distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran, alias sesuai peruntukannya.
Hal ini disampaikan Eddy menanggapi usulan pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, yang akan melakukan pembatasan konsumsi subsidi BBM per 17 Agustus mendatang.
"Saya kira, kita juga menanti revisi Perpres tersebut. Namun lagi-lagi saya tekankan untuk lakukan sosialisasi segera agar masyarakat tidak salah paham terhadap wacana pembatasan pembelian BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi," ungkap Eddy dalam pernyataannya, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: Tak Jadi 17 Agustus, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 September
Ia melanjutkan, setidaknya terdapat 2 hal penting yang perlu dicantumkan dalam revisi Perpres tersebut.
Pertama, terkait Kategori atau kriteria kelompok masyarakat dan kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM bersubsidi.
Kedua, terkait sanksi yang diberikan kepada mereka yang masih membeli atau menjual BBM bersubsidi yang bertentangan dengan Perpres itu.
Edy mengingatkan bahwa wacana larangan pembelian BBM bersubsidi ini berlaku hanya untuk masyarakat kelas menengah ke atas atau masyarakat mampu.
Sementara masyarakat ekonomi kelas bawah, seperti ojek online, sopir angkot, kendaraan UMKM, sepeda motor masih berhak dan diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.
"Kebijakan ini dikeluarkan agar anggaran subsidi Pemerintah itu tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Jadi, yang dikenakan larangan pembelian BBM bersubsidi hanya masyarakat kelas menengah ke atas (masyarakat mampu)," tambahnya.
Kebijakan pembelian BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat ekonomi kelas bawah itu, lanjut Eddy, diharapkan akan menghemat anggaran Pemerintah secara signifikan.
Dana penghematan yang disebut bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliun itu dapat direlokasikan untuk program pembangunan ekonomi lainnya.
Diketahui, sebelumnya, wacana kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pertama kali dikeluarkan oleh Menko Marvest Luhut B. Pandjaitan melalui unggahan di akun Instagram resmi miliknya.
Ia mengatakan Pemerintah akan memulai pembatasan ini pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan hal tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi suatu keputusan.