Imigrasi: Pemerintah Harus Sediakan Lapangan Kerja Baru untuk Berantas TPPO
Kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi karena masalah ekonomi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menyatakan, kasus-kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi karena masalah ekonomi.
Ketua Tim Ahli Status Izin Tinggal Direktorat Keimigrasian, Tessar Bayu Setiyaji di Press Briefing Ditjen Imigrasi, di kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham menekankan, hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dalam menjamin lapangan kerja bagi masyarakat.
Jika kebutuhan akan pekerjaan itu sudah dirasakan oleh masyarakat, maka dirinya meyakini kalau TPPO akan hilang dari Indonesia.
"Yang paling penting, dan mujarab untuk mengurangi bahkan menghilangkan TPPO entah itu pelakunya entah itu korbannya bagaimana pemerintah memberikan ruang pekerjaan, itu yang penting," kata Tessar, Selasa (16/7/2024).
"TPPO niscaya pasti akan hilang, TPPO itu karena dia motifnya itu motif ekonomi," sambung dia. Meski demikian, Ditjen Imigrasi sebagai pintu dari keluar masuknya orang ke dan dari Indonesia kata dia, sudah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi terjadinya TPPO.
Namun, upaya itu bukan berarti tidak ada celahnya, sebab, bagaimanapun cara untuk melakukan TPPO dirasa sulit kata Tessar, ditangani hanya dengan pemantau secara kasat mata.
"Paspor itu sekarang masa berlakunya 10 tahun, mungkin benar, pada saat wawancara mau wisata, mau umroh, mungkin pada saat wawancara benar, kita nggak tahu 7 tahun kemudian, 9 tahun kemudian dia (ternyata) korban TPPO, dia teroris," kata dia.
Yang juga tak kalah penting adalah koordinasi antar lembaga termasuk dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang notabenenya memiliki keterkaitan dengan permasalahan ini.
Ini karena, tidak sedikit mereka yang menjadi korban TPPO merupakan para pekerja migran yang ilegal atau non prosedural.
"Kita ke depan sudah melakukan berbagai terobosan dari pelayanan, security, kalau kemudian di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) bagaimana fungsi TPI menggunakan autogate, itu sepertinya mustahil autogate membaca ini ada TPPO dan seterusnya," kata dia.
"Ya layer terakhir lah paspor itu kemudian koordinasi BP2MI bekerja sesuai tugas dan kewenangannya," tandas Tessar.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menyatakan, telah melakukan penundaan penerbitan sekitar 3.541 paspor sepanjang Juni 2023-Juni 2024.
Penundaan penerbitan itu kata Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang sebagai bentuk upaya dari Imigrasi melakukan pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Langkah nyata dalam penindakan TPPO itu kita melakukan penundaan penerbitan paspor, Juni 2023 ini, ada sekitar 3.000," kata Arvin saat Press Briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Kemenkumham RI, Selasa (16/7/2024).
Menurut dia, penetapan penundaan penerbitan Paspor itu didasari oleh beberapa faktor atau pertimbangan.
Di antara faktor yang menjadi alasan petugas Imigrasi karena tidak meyakinkannya pemohon pemegang paspor saat melakukan pengajuan.
Baca juga: Imigrasi Akan Luncurkan Paspor Desain Baru pada 17 Agustus 2024, Versi Lama Tetap Berlaku
"Itu ada berbagai macam pertimbangan, kalau di lapangan itu misalnya pak paspor saya hilang, waktu kehilangan BAP, kita lihat, ditangguhkan, ada juga pada saat dia wawancara tidak meyakinkan, artinya ketika melakukan perjalanan tidak ada yang bisa menjamin keselamatannya, itu juga kita lakukan penundaan, makanya tadi sampai angka 3.000," kata Arvin.
Arvin juga menyatakan, pihak yang mengalami penundaan penerbitan paspor yakni didominasi oleh mereka yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berstatus ilegal.
Baca juga: Cegah TPPO, Ditjen Imigrasi Lakukan Penundaan Penerbitan 3.541 Paspor Selama Satu Tahun
"Selama periode tahun 2023 sampai Juni 2024, Imigrasi telah melakukan penundaan penerbitan paspor terhadap WNI yang diduga sebagai PMI Non Prosedural sebanyak 3.541 pemohon," kata dia.
Arvin bilang, penundaan penerbitan itu perlu dilakukan, agar celah pidana TPPO bisa ditanggulangi oleh pemerintah.
Salah satu caranya, melakukan koordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk melakukan profiling terhadap calon pemegang paspor.
"Jadi artinya komitmen kami terhadap pencegahan TPPO itu memang sangat tinggi," tandas dia.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia