Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Jadi 17 Agustus, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 September

Untuk BBM subsidi khusus nelayan akan dibatasi lebih cepat dari kendaraan yakni 17 Agustus 2024.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tak Jadi 17 Agustus, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian BBM Subsidi Mulai 1 September
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di SPBU Coco MT Haryono, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi yakni Pertalite dan Solar mulai berlaku 1 September 2024.

Hal itu Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono usai menyambangi Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa (16/7/2024).

"Enggak (diterapkan 17 Agustus), September. 1 September lah (mulai diterapkan). Tapi belum," kata Trenggono kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Selasa.

Trenggono menyampaikan, kehadirannya di Kantor Kemenko Perekonomian ini membahas mengenai pembatasan pembelian BBM bersubsidi khususnya untuk para nelayan.

Baca juga: Jokowi Bantah akan Menaikkan Harga BBM Subsidi pada 17 Agustus 

Meski begitu, dia mengeklaim untuk sektor KKP sendiri tidak ada yang berubah.

"(Pembatasan 17 Agustus untuk nelayan) Iya, itu tapi enggak ada yang berubah," jelas dia.

BERITA TERKAIT

Adapun untuk pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite, kata Trenggono akan dibatasi untuk kendaraan tertentu. Sayangnya dia enggan menjelaskan secara rinci jenis kendaraan yang dimaksud.

"Ada pembatasan di kendaraan tertentu," ucap Trenggono.

"Yang pasti nanti ke Pak Menko ya," timpalnya.

Selain Menteri KKP, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun tampak hadir di Kantor Kemenko Perekonomian. Sayangnya dia irit bicara menyoal pembatasan pembelian BBM subsidi ini.

"Nanti tanya sama Kemenko," ujar Arifin.

"Bahasannya ya udah dibahas tinggal tanya ke Kemenko," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Airlangga) menegaskan, tidak ada pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti apa yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Airlangga, pemerintah hanya membahas mengenai penurunan kadar sulfur dalam BBM yang berdampak pada polusi udara di DKI Jakarta.

"Tidak ada pembatasan (pembelian BBM subsidi), yang dibahas kmrn adalah penurunan kadar sulfur dalam BBM, tentu kita harus melihat udara Jakarta, air qualitynya ini mengkhawatirkan bagi kesehatan," kata Airlangga kepada wartawan di Kantornya, dikutip Jumat (12/7/2024).

Airlangga menyebut, pembahasan itu juga mencakup revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan bakar Minyak. Dia kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

"Masih dalam pembahasan, bukan pembatasan," jelas dia.

Pembatasan pembelian BBM

Pembelian BBM subsidi bakal dibatasi dan tidak untuk semua orang mulai 17 Agustus 2024. Hal ini diungkapkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurutnya, pemerintah sedang melakukan efisiensi untuk meningkatkan penerimaan negara. Salah satunya adalah dengan mengatur penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.

Dia bilang 17 Agustus 2024 ini pemberian BBM subsidi dengan harga murah tak lagi bisa sembarangan. Penerapan pembelian BBM sesuai penerima akan diterapkan.

"Pemberian subsidi yang tidak tepat (sasaran), itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin. Kita hitung di situ," ungkap Luhut dalam unggahannya di Instagram resmi @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).

Adapun sejauh ini BBM yang disubsidi pemerintah dan dialirkan Pertamina adalah jenis solar dan Pertalite. Sementara jenis Pertamax sengaja ditahan harganya dengan kompensasi kepada Pertamina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas