Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tiga Alasan Muncul Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Saat Pembahasan UU TNI 

Setidaknya ada tiga alasan yang menjadi dasar pelarangan dari TNI berbisnis sebagaimana yang diatur dalam UU TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tiga Alasan Muncul Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Saat Pembahasan UU TNI 
Puspen TNI/Puspen TNI
Setidaknya ada tiga alasan yang menjadi dasar pelarangan dari TNI berbisnis sebagaimana yang diatur dalam UU TNI. Satu diantaranya, karena kompetensi dari TNI adalah menjaga kedaulatan melaksanakan tugas mempertahankan negara. 

"Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang. Mestinya yang dilarang adalah institusi TNI berbisnis," kata Kresno.

Ia juga menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut terkait usulan-usulan tersebut.

"Itu adalah beberapa pasal dari Tim TNI yang kemudian diwujudkan oleh surat Bapak Panglima TNI kepada Menko Polhukam. Kemudian saya kira nanti akan ada naskah akademik, ada detail DIM-nya. Dan Tim dari Mabes TNI sangat terbuka untuk kita berdiskusi lebih lanjut," kata dia.

Baru-baru ini Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga telah mengatakan usulan tersebut tidak ada di dalam draf revisi UU TNI yang saat ini berada di DPR.

"Iya tidak ada di draf. Tidak boleh berbisnis. Jika bentuk koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit saja. Tapi bisnis tidak boleh," kata Meutya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (15/7/2024).

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas