Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tiga Alasan Muncul Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Saat Pembahasan UU TNI 

Setidaknya ada tiga alasan yang menjadi dasar pelarangan dari TNI berbisnis sebagaimana yang diatur dalam UU TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tiga Alasan Muncul Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Saat Pembahasan UU TNI 
Puspen TNI/Puspen TNI
Setidaknya ada tiga alasan yang menjadi dasar pelarangan dari TNI berbisnis sebagaimana yang diatur dalam UU TNI. Satu diantaranya, karena kompetensi dari TNI adalah menjaga kedaulatan melaksanakan tugas mempertahankan negara. 

"Karena kemudian kalau yang berbisnisnya adalah pimpinan maka pimpinan bisa saja kemudian menyalahgunakan kewenangan dan mencampuradukan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan institusi dan ini tentunya yang kita khawatirkan," kata dia.

Selain itu apabila alasannya adalah untuk pemenuhan kebutuhan anggaran pertahanan atau untuk kesejahteran, menurutnya hal itu lebih baik diserahkan kepada negara.

Menurut Anton, Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih yang berpengalaman di dunia kemiliteran akan mampu memikirkan alternatif pendanaan.

Alternatif pendanaan yang dimaksud Anton bukan berarti mencari sumber pendanaan lain melainkan memaksimalkan anggaran yang dimiliki dan memperbaiki tata kelola organisasi yang dibutuhkan untuk menjalankan misi dari alat pertahanan negara yang bernama TNI.

"Saya pikir terobosan untuk menyiasati keterbatasan anggaran pertahanan tidak perlu kemudian membuka ruang dibolehkannya lagi bisnis militer," kata dia.

"Kenapa? Karena pengalaman sudah menunjukkan bisnis militer tidak selamanya itu ditujukan untuk kesejahteraan prajurit TNI," sambung dia.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro saat acara Dengar Pendapat Publik bertajuk RUU Perubahan UU TNI dan UU Polri di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (11/7/2024).

BERITA TERKAIT

Sebagaimana diketahui, DPR sebelumnya telah menetapkan dua pasal dalam UU TNI yakni pasal 47 terkait penempatan jabatan perwira aktif TNI di kementerian dan lembaga serta pasal 53 tentang usia pensiun prajurit sebagai RUU Perubahan inisiatif DPR.

Namun demikian, dalam perkembangannya Panglima TNI mengajukan surat kepada Kemenko Polhukam untuk meminta pemerintah turut membahas 7 pasal pada batang tubuh dan satu pasal pada penjelasan UU TNI.

Satu di antaranya adalah penghapusan pasal 39 tentang larangan prajurit terlibat bisnis.

Terkait itu, Kresno mengakui usulan tersebut kontroversial.

Namun, ia menjelaskan saat ini sejumlah prajurit pada faktanya telah turut terlibat berbisnis.

Kresno mencontohkan dirinya kerap membantu istrinya yang berjualan dan sopirnya yang kadang-kadang menyambi sebagai tukang ojek di luar dinas.

Seharusnya, menurut dia yang dilarang berbisnis adalah institusi TNI dan bukan personelnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas