Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemendag Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal, Gandeng 11 Kementerian dan Lembaga

Pembentukan Satgas tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemendag Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal, Gandeng 11 Kementerian dan Lembaga
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan barang tertentu yang diberlakukan dalam tata niaga impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, alasan dibentuknya Satgas tersebut sejalan dengan masih cukup maraknya fenomena banjir produk impor ilegal di pasar.

Seperti tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, hingga kosmetik.

Adapun, keberadaan banjirnya produk ilegal telah membuat industri di dalam negeri menurun.

Baca juga: Jadi Polemik, Pengamat Minta Dugaan Kasus Mark Up Impor Beras Harus Diusut Tuntas

Menurunnya kinerja industri dalam negeri sejalan adanya laporan yang masuk dari para pengusaha hingga sejumlah Kementerian.

"Latar belakangnya, semua kita tahu industri tekstil ada beberapa yang tutup, keluhan-keluhan termasuk dari Kementerian Perindustrian, Kementerian terkait, dari kadin, dari HIPMI, dari asosiasi-asosiasi," ungkap pria yang akrab disapa Zulhas di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Berita Rekomendasi

"Yang hampir semua sama (keluhannya) maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal," sambungnya.

Adapun, lanjut Zulhas, dasar hukum pembentukan Satgas adalah undang-undang nomor 7 tahun 2014, pasal 38 ayat 1.

Yang berbunyi Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan Impor.

Selain itu, pembentukan Satgas tersebut juga berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Dalam Pasal 139 ayat 3 dijelaskan bahwa Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang Perdagangan di tingkat nasional.

Adapun, Satgas ini beranggotakan 11 Kementerian dan Lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Intelejen Negara, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, TNI, Dinas Provinsi Kabupaten Kota yang membidangi Perdagang dan Kadin.

"Oleh karena itu kita bentuklah Satgas, yaitu Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu, jadi gak semua, tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya," papar Zulhas.

"Tujuannya menciptakan langkah strategis dan pengawasan penanganan masalah impor," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas