Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota DPR Harap Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Berikan Kepastian Hukum ke Masyarakat

Lebih lanjut Ia mengatakan, langkah Kementerian ATR/BPN juga sangat terintegrasi nantinya dengan kebijakan satu Peta oleh pemerintah.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota DPR Harap Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat Berikan Kepastian Hukum ke Masyarakat
Tribunnews.com/Istimewa
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap langkah pemerintah melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat, dapat memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPR Irwan Fecho menyikapi adanya pertemuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Keduanya membahas percepatan pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Pastikan Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat Melalui HPL Tanah Ulayat

"Komitment mas AHY selaku Menteri ATR/BPN bersama Menkopolhukam untuk perlindungan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayat mereka di 16 provinsi adalah jawaban konkret dari mimpi panjang dan harapan masyarakat hukum adat selama ini," ujar Irwan kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Irwan menyebut, masyarakat adat sering kali kehilangan tanah leluhurnya karena diambil alih oleh perusahaan, sehingga menyebabkan perselisihan sosial dan hilangnya mata pencaharian.

"Inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat oleh ATR/BPN kita harapkan ujungnya nanti adalah Pengakuan Hukum atas Tanah Adat dan Tanah Masyarakat di tanah air," ucap Irwan.

Menurutnya, komitment dan konsistensi AHY bersama Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah masyarakat hukum adat, tentu akan meresmikan hak masyarakat adat dan lokal atas tanah melalui undang-undang untuk memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan tanah masyarakat tanpa izin.

BERITA TERKAIT

"Kami minta agar dalam pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi ini ada penyederhanaan proses bagi masyarakat adat untuk mengklaim hak atas tanah, mengurangi hambatan birokrasi dan pendampingan di lapangan," kata Wasekjen Partai Demokrat itu.

Lebih lanjut Ia mengatakan, langkah Kementerian ATR/BPN juga sangat terintegrasi nantinya dengan kebijakan satu Peta oleh pemerintah.

Baca juga: Pembangunan IKN Tidak Boleh Membuat Tanah Ulayat dan Masyarakat Adat di Kaltim Tergusur

"Saya meyakini kebijakan ini memfasilitasi tata kelola dan koordinasi yang lebih baik antar lembaga pemerintah, sehingga membantu penegakan hukum dan peraturan pertanahan dengan lebih efektif," ujarnya.

Sebelumnya, AHY menyampaikan Kementerian ATR/BPN telah mendata sebanyak 3,2 juta hektare tanah ulayat yang menjadi tempat hidup kurang lebih 3.000 masyarakat hukum adat di 16 provinsi.

“Jangan sampai data kami sedikit berbeda dengan yang lain, peta yang digunakan (jangan sampai) berbeda juga dengan yang lain. Ini juga menekankan pentingnya kita menghadirkan one map policy (kebijakan satu peta). Mudah-mudahan ini juga menjadi Solusi,” kata AHY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas