Kemenkop UKM Singgung Lagi Aplikasi Temu, Minta Kemendag dan Kominfo Cegah Masuknya E-Commerce China
Pemerintah sudah memiliki beberapa langkah antisipasi untuk mencegah aplikasi Temu ini yang dapat mengancam keberadaan pelaku UMKM.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aplikasi e-commerce Temu dari China kembali disinggung oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM).
Kali ini, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari yang menyebut kehadiran mereka bisa mengancam pelaku UMKM dalam negeri.
Temu pernah disinggung Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki karena dianggap bisa mengancam penjualan produk lokal.
Meski Temu belum masuk ke Indonesia, Teten mulai was-was apabila ke depannya bisa masuk ke Indonesia.
Baca juga: Aplikasi Temu Belum Ada di Indonesia, Kemendag Bakal Tetap Pantau Secara Intens
Fiki pun mengingatkan kembali bahwa aplikasi ini menjadi ancaman bagi pelaku UMKM lokal.
Aplikasi ini disebut-sebut lebih dahsyat dampaknya bagi UMKM karena bisa mematikan lantaran pabrik dari China bisa bertransaksi langsung dengan konsumen.
Maka dari itu, Fiki berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta pemangku kepentigan lainnya yang terkait, agar bersinergi mencegah masuknya Temu ke Indonesia.
Pencegahan itu dinilai perlu dilakukan agar melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM.
"Ada satu platform MtoC (manufacture to customer) 80 ribu pabrik akan masuk (dalam platform ini). Di Amerika, Temu ini mengalahkan Amazon. Harusnya ini dilarang karena saat ini pukulan bagi UMKM itu sudah semakin habis-habisan," kata Fiki dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengaku belum mengetahui soal aplikasi ini. Ia pun akan memeriksanya terlebih dahulu.
Namun, pada prinsipnya, Jerry menyebut aplikasi yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, tidak diperbolehkan beroperasi.
"Selama ada aplikasi tidak comply, tidak mengikuti peraturan dari Kementerian Perdagangan dalam hal komersial, jualan, transaksi, dan sebagainya, ya tidak boleh," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Jerry mencontohkan kasus TikTok Shop yang ramai pada tahun lalu. Waktu itu, TikTok Shop langsung dihentikan kegiatan penjualannya karena melanggar peraturan.