Kemenkop UKM Singgung Lagi Aplikasi Temu, Minta Kemendag dan Kominfo Cegah Masuknya E-Commerce China
Pemerintah sudah memiliki beberapa langkah antisipasi untuk mencegah aplikasi Temu ini yang dapat mengancam keberadaan pelaku UMKM.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Peraturan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Akhirnya, TikTok Shop beroperasi kembali setelah mencaplok saham Tokopedia.
"Seperti TikTok kemarin kan enggak boleh karena dia tidak punya izin jualan, tetapi ini kan sekarang sudah merging dengan Tokopedia. Sekarang bisa beraktivitas kembali," ujar Jerry.
"Ketika dia sudah punya izin dan dia meng-apply tentunya dengan cara yang sesuai prosedur, termasuk yang TikTok sekarang lakukan merger dengan Tokopedia karena Tokopedia kan punya izinnya ya, itu tidak masalah," tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu menekankan kembali pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu terkait dengan aplikasi Temu ini.
"Soal Temu saya belum dengar sih ya, makanya saya mesti cek dulu. Kan belum ada di Indonesia, tetapi mungkin akan ada. Nah, ini kita cek," pungkas Jerry.
Anak Buah Airlangga Juga Ikut Was-was
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian turut buka suara soal kekhawatiran Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki akan ancaman aplikasi Temu.
Kementerian yang dipimpin Airlangga Hartarto itu kini sudah mulai mengantisipasi jika aplikasi tersebut beroperasi di Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo dalam acara media briefing di kantornya, Rabu (12/6/2024).
"Pada kenyataannya, aplikasi seperti Temu ini sudah beroperasi di beberapa negara dan kita perlu mengantisipasi jika mereka juga beroperasi di Indonesia," kata Herfan.
Ia mengatakan, pemerintah sudah memiliki beberapa langkah antisipasi untuk mencegah aplikasi Temu ini yang dapat mengancam keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Tanah Air.
Salah satunya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi ini dikeluarkan saat polemik TikTok Shop tahun lalu.
Herfan menyebut dalam Permendag itu ada beberapa ketentuan terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dapat digunakan untuk meregulasi aplikasi-aplikasi lain.
"Seperti misalnya di dalam salah satu pasalnya, yaitu pasal 18, ada kewajiban bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang ini untuk memiliki perwakilan di Indonesia yang wilayah operasinya di Indonesia," ujar Herfan.
Ia mengatakan, dalam Permendag 31/2023 juga ada beberapa klausul yang nantinya akan berdampak pada perusahaan itu harus mematuhi aturan-aturan lain yang ada di Indonesia.
Ini disebut menjadi salah satu cara untuk memastikan agar inovasi baru seperti yang dilakukan aplikasi Temu tidak langsung berdampak pada UMKM di Indonesia.