Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KemenKopUKM: UMKM Kelimpungan Pasar Domestik Dibanjiri Produk Impor Ilegal

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disebut kelimpungan karena pasar domestik dibanjiri produk impor ilegal.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
zoom-in KemenKopUKM: UMKM Kelimpungan Pasar Domestik Dibanjiri Produk Impor Ilegal
dok KemenKopUKM
Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disebut kelimpungan karena pasar domestik dibanjiri produk impor ilegal.

Akibat banjir produk impor ilegal, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Fiki Satari mengatakan, banyak pelaku UMKM yang akhirnya mati alias berhenti beroperasi.

Baca juga: Resmikan UMKM Center Makassar, BSI Perkuat Pemberdayaan UMKM di Indonesia Timur

"Produk UMKM akan sulit bersaing dari sisi harga karena barang ilegal masuk ke pasar domestik tanpa membayar pajak atau bea masuk sesuai ketentuan, sehingga harga jual di pasaran untuk produk tersebut sangat murah,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).

Ia mengatakan, sebenarnya kualitas produk UMKM saat ini sudah makin banyak yang tak kalah dengan produk buatan luar negeri.

Namun, karena masifnya produk impor ilegal yang masuk ke pasar lokal, produk berkualitas yang diproduksi oleh UMKM menjadi kalah harga.

"Yang pasti UMKM kita ini sudah digempur baik dari udara, darat, sampai di perbatasan-perbatasan. Pak Menteri Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM) sudah pernah menyampaikan bahaya ini sejak 2021," ujar Fiki.

Berita Rekomendasi

"Sebab ada produk asing ditransaksikan melalui e-commerce cross border bisa langsung masuk ke berbagai pelosok tanah air dengan harga yang murah," lanjutnya.

Adapun pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal pada 18 Juli 2024.

Baca juga: Menperin Agus Gumiwang: Satgas Impor Ilegal untuk Lindungi Industri Manufaktur

Tugas dari Satgas nantinya akan melakukan penindakan terhadap importir nakal yang sengaja memanipulasi dan menyalahgunakan izin impornya.

Satgas ini dibentuk dari 11 wakil dari Kementerian dan Lembaga yang memiliki keterkaitan dengan impor.

Satgas diberi waktu untuk bekerja selama enam bulan hingga Desember 2024 untuk memastikan pelaku usaha di dalam negeri terlindungi dari bahaya impor produk ilegal.

Penindakan terhadap barang impor ilegal ini hanya berlaku untuk para importir dan bukan menyasar pada penjual di pasar atau di mal.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas