Satgas Impor Ilegal Bakal Ungkap Hasil Temuan di Lapangan dalam Waktu Dekat
Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal akan mengungkap hasil temuan mereka dalam waktu dekat.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal akan mengungkap hasil temuan mereka dalam waktu dekat.
Staf Khusus (Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Hasibuan mengatakan, hal itu sejalan dengan komitmen satgas yang langsung mengambil tindakan begitu telah resmi dibentuk.
"Ya dalam waktu dekat akan ada exposure. Kami (satgas) memang committed untuk langsung ambil action di lapangan," katanya kepada Tribunnews, Kamis (25/7/2024).
Ketika ditanya mengenai apakah kegiatan ekspos itu akan dilakukan pada pekan ini, Bara enggan memberi tahu.
"Pokoknya dalam waktu dekat," ujarnya.
Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal telah mulai bekerja pada 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024.
Peraturan mengenai satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.
Mereka adalah Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian, ada Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Tiga tujuan utama pembentukan satgas ini, pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor.
Baca juga: Menperin Agus Gumiwang: Satgas Impor Ilegal untuk Lindungi Industri Manufaktur
Kedua, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.
Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.