Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tahapan dan Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang 2024, Biaya Dibanderol Mulai Rp350.000

Berikut informasi seputar biaya mengurus Sertifikat Tanah Hilang 2024 lengkap dengan tahan dan cara menggurusnya.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tahapan dan Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang 2024, Biaya Dibanderol Mulai Rp350.000
dispendukcapil.bangkalankab.go.id
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang 2024 sekitar Rp 350.000 per sertifikat. 

Besaran biaya publikasi bisa berbeda-beda tergantung ketentuan yang ditetapkan setiap perusahaan surat kabar.

Angkanya mulai dari ratusan sampai jutaan rupiah.

Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang

1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotokopi sertifikat (jika ada)

5. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

BERITA REKOMENDASI

6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

7. Dokumen pelengkap, meliputi :

- Identitas diri

- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa


- Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

- Pengumuman di surat kabar

Cara Urus Sertifikat Tanah Pengganti:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas