PNBP Ditjen PKRL Kementerian Kelautan dan Perikanan Tembus Rp 325 Miliar di Akhir Juli 2024
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang (Ditjen PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang (Ditjen PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencapai 45,89 persen per 26 Juli 2024.
"PNBP per 26 Juli 2024 mencapai 45,89 persen atau sudah Rp325,03 miliar. Ini biasanya panen di September dan Oktober," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kusdiantoro di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Menurut Kusdiantoro, ada beberapa perusahaan minta dispensasi penundaan pembayaran. Jika dilihat dari 2018-2024, lanjut dia, terdapat perubahan signifikan. Padahal, selama ini anggaran yang digunakan selalu lebih kecil dari PNBP.
Baca juga: Dirjen Hubdat: PNBP Sewa Barang Milik Negara dari Terminal Tipe A Capai Rp 26,8 Miliar
"Di 2023, anggaran kita Rp 400 miliar, realisasi PNBP Rp 700 miliar. Di 2024 juga sama sampai 26 Juli 2024 sudah Rp 325,03 miliar atau 45,89 persen," terang Kusdiantoro.
Dia memastikan, PNBP setiap tahun mengalami peningkatan secara signifikan. Meskipun, saat ini kontribusi utama atau hampir 90 persen dari izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL.
"Kita punya 21 jenis perizinan. 20 sifatnya usaha, 1 sifatnya perizinan dasar, PPKRL. Ini yang mendorong peningkatan PNBP," tambah Kusdiantoro.
Sedangkan, data lain terkait kontribusi tenaga kerja sudah mencapai 59,41 persen sampai dengan Semester I.
"Pemulihan kawasan juga masih berproses, sudah selesai 6 kawasan. Pendampingan masyarakat adat, sudah dua kita realisasikan. Lainnya akan selesai November-Desember," kata Kusdiantoro.