Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AFPI: Pencairan Pinjaman Sesuai SOP Bisa Minimalisir Praktik Penipuan

Peminjam dana di fintech harus mengajukan permohonan pengajuan pinjaman di website atau aplikasi dengan mengisi aplikasi disertai persyaratan lainnya.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in AFPI: Pencairan Pinjaman Sesuai SOP Bisa Minimalisir Praktik Penipuan
Surya/Eben Haezer
Peminjam dana di fintech harus mengajukan permohonan pengajuan pinjaman di website atau aplikasi dengan mengisi aplikasi disertai persyaratan lainnya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai kasus penipuan dengan menggunakan identitas KTP yang terjadi di Mall PGC, Cililitan, Jakarta Timur, terus menjadi perbincangan publik.

Polisi masih mengusut kasus dugaan penipuan dengan menggunakan identitas KTP untuk pinjaman online (pinjol) yang dilakukan Rohayati, salah satu karyawan toko ponsel itu.

Bagaimana sebenarnya aturan pembiayaan pinjaman onlines? Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, perusahaan fintech memiliki persyaratan dan prosedur dalam pemberian pinjaman ke calon nasabahnya.

Syaratnya, antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), batas usia, minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun dan peminjam juga harus melampirkan slip gaji atau bukti penghasilan.

Peminjam dana mengajukan permohonan pengajuan pinjaman di website atau aplikasi dengan mengisi aplikasi disertai persyaratan lainnya.

Pihak fintech lantas akan melakukan analisa uji kelayakan. Biasanya saat hasil keluar, pihak fintech menghubungi calon peminjam dana apakah disetujui atau tidak.

BERITA TERKAIT

Jika disetujui, peminjam dana harus melengkapi aplikasi pengajuan lagi seperti detil nomor rekening untuk pencairan.

Apabila pengajuan pinjaman dana ditolak, maka Anda perlu melakukan perbaikan dari alasan penolakan permohonan tersebut.

Berkaca dari kasus penipuan yang dilakukan Rohayati ada kemungkinan perusahaan pembiayaan (pinjol) tidak menerapkan secara benar SOP perusahaan.

Sebelumnya dugaan kesalahan prosedur atau SOP disampaikan kuasa hukum korban, M. Tasrif Tuasamu. Tasrif telah melaporkan kasus ini ke OJK agar bisa melihat dari sisi pinjol.

Baca juga: Industri Fintech Diminta Terus Berinovasi di Tengah Ketidakpastian Global

"Apakah prosedur yang diterapkan sudah sesuai SOP, terutama dalam hal proses verifikasi, misalnya dengan memberi tanda tangan di sebuah dokumen persetujuan sebelum pinjaman naik," kata Tasrif belum lama ini.

Tasrif mengaku sudah melapor ke OJK karena pinjol yang menghubungi korban cukup banyak dan cukup ternama.

Ia juga menduga adanya orang ketiga yang bekerja sama dengan pelaku.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas