Imbas PP 28/2024, Pedagang Kelontong Kehilangan Rezeki dari Rokok Eceran
Trubus Rahadiansyah menilai tidak ada urgensi dari PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Menurutnya, IHT lokal berpotensi gulung tikar akibat restriksi atau pembatasan produksi.
Industri rokok kretek kelas menengah ke bawah yang banyak menyerap hasil petani tembakau diyakini berdampak langsung.
Dia memandang adanya indikasi suatu gerakan dari pihak asing yang ingin menguasai pasar rokok dalam negeri.
"Ini jelas ke arah perdagangan dan penyisipan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia," ujar Henry.
Sebelum adanya PP 28/2024, Henry mengatakan IHT sudah kewalahan menyusul kebijakan fiskal yang eksesif.
Sejak 2020, tarif cukai hasil tembakau selalu naik dua digit pasca pandemi Covid-19.
Situasi IHT legal terus terpuruk yang terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak memenuhi target.
GAPPRI mencatat produksi rokok mengalami penurunan dan akan semakin sulit dengan diterbitkannya PP 28/2024.
“Dengan terbitnya PP 28/2024, tentu akan membuat IHT legal gulung tikar," ucap Henry.
PP 28/2024 memuat 13 bab dan 1171 pasal, memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, termasuk juga pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.
Terkait zat adiktif produk tembakau dan rokok elektronik diatur dalam pasal 429 sampai 463.
Pada pasal 434, PP No 28/2024 tentang Kesehatan mengatur ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik termasuk penjualan rokok eceran.