Jualan Rokok Eceran Dilarang, Pendapatan Pedagang Warung Kecil Bakal Tergerus
pedagang warung kelontong, disebut akan terdampak aturan Pemerintah yang kini melarang penjualan rokok secara eceran atau batangan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) kecewa akan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diterbitkan pada 26 Juli 2024.
Baca juga: Jokowi Resmi Teken PP Kesehatan, Isinya Izin Praktik Dokter Asing hingga Larangan Jual Rokok Eceran
Menurut Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan, PP tersebut lebih banyak mengatur soal bisnis rokok dibanding soal kesehatannya.
"Industri hasil tembakau (IHT) legal harus menyesuaikan diri," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (31/7/2024).
Tak hanya penyesuaian, IHT juga disebut berpotensi gulung tikar karena banyaknya aturan baru yang penuh restriksi.
Industri rokok kretek kelas menengah ke bawah pun disebut akan mati karena PP ini.
Henry menduga ada indikasi suatu gerakan dari pihak asing yang ingin menguasai pasar rokok dalam negeri.
"Semua jelas ke arah perdagangan dan penyisipan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia," ujar Henry.
Sebelum adanya PP 28/2024, ia mengatakan IHT legal sudah kewalahan karena kebijakan fiskal yang eksesif.
Sejak 2020, tarif cukai hasil tembakau selalu naik dua digit.
Padahal, di saat bersamaan, IHT legal tertekan karena pandemi Covid-19 dan disusul situasi dunia yang tidak pasti.
Situasi IHT legal saat ini terus terpuruk yang terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak memenuhi target. Produksi rokok juga disebut mengalami penurunan.
“Dengan terbitnya PP 28/2024, tentu akan membuat IHT legal gulung tikar," ucap Henry.