Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jualan Rokok Eceran Dilarang, Pendapatan Pedagang Warung Kecil Bakal Tergerus

pedagang warung kelontong, disebut akan terdampak aturan Pemerintah yang kini melarang penjualan rokok secara eceran atau batangan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Jualan Rokok Eceran Dilarang, Pendapatan Pedagang Warung Kecil Bakal Tergerus
Kompas/Amir Sodikin
Ilustrasi rokok kretek. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha kelas mikro dan kecil, seperti pedagang warung kelontong, disebut akan terdampak aturan Pemerintah yang kini melarang penjualan rokok secara eceran atau batangan.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diterbitkan pada 26 Juli 2024.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menilai pada dasarnya hal ini memberikan dampak positif dan negatif.

Baca juga: Warga Dilarang Jual Rokok Eceran-Produsen Susu Formula Tak Boleh Lagi Beriklan

Dampak negatifnya, para pedagang warung akan semakin tercekik dengan adanya hal tersebut. Mengingat, cukup banyak masyarakat yang membeli rokok secara eceran atau batangan.

Alhasil, akan mengurangi pendapatan serta cash flow warung tersebut.

"Yang kita lihat itu 'Ada apa sih sampai barang ketengan juga diatur sama pemerintah?' Udah lah yang gede-gede diatur sama pemerintah, kan gitu," ucap Edy kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

Berita Rekomendasi

"Karena dengan melakukan hal yang seperti itu secara tidak langsung yang biasanya beli ketengan menjadi enggak beli ke warung-warung UMKM. Benar gak?" sambungnya.

Namun sisi positifnya adalah, aturan tersebut dapat meminimalisir anak-anak di bawah umur membeli rokok.

Berdasarkan pengamatannya, anak-anak di bawah umur biasanya membeli rokok di warung kecil secara eceran.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Ribuan Botol Alkohol dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp 165 Miliar

"Sebenarnya kan aturan ini juga mencoba membatasi khususnya anak-anak usia masih sekolah yang uang jajannya terbatas," papar Edy.

"Banyak anak-anak kita atau adik-adik kita itu masih SMP sudah ngerokok tuh. Tapi duitnya untuk membeli sebungkus Gak cukup. Akhirnya dia beli ketengan," lanjutnya.

Untuk itu, Edy meminta Pemerintah untuk dapat mengevaluasi kebijakan tersebut, agar pelaku usaha kecil tak terdampak.

Pengusaha Ikut Soroti Kebijakan Pemerintah

Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) kecewa akan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diterbitkan pada 26 Juli 2024.

Baca juga: Jokowi Resmi Teken PP Kesehatan, Isinya Izin Praktik Dokter Asing hingga Larangan Jual Rokok Eceran

Menurut Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan, PP tersebut lebih banyak mengatur soal bisnis rokok dibanding soal kesehatannya.

"Industri hasil tembakau (IHT) legal harus menyesuaikan diri," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

Tak hanya penyesuaian, IHT juga disebut berpotensi gulung tikar karena banyaknya aturan baru yang penuh restriksi.

Industri rokok kretek kelas menengah ke bawah pun disebut akan mati karena PP ini.

Henry menduga ada indikasi suatu gerakan dari pihak asing yang ingin menguasai pasar rokok dalam negeri.

"Semua jelas ke arah perdagangan dan penyisipan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia," ujar Henry.

Sebelum adanya PP 28/2024, ia mengatakan IHT legal sudah kewalahan karena kebijakan fiskal yang eksesif.

Sejak 2020, tarif cukai hasil tembakau selalu naik dua digit.

Padahal, di saat bersamaan, IHT legal tertekan karena pandemi Covid-19 dan disusul situasi dunia yang tidak pasti.

Situasi IHT legal saat ini terus terpuruk yang terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak memenuhi target. Produksi rokok juga disebut mengalami penurunan.

“Dengan terbitnya PP 28/2024, tentu akan membuat IHT legal gulung tikar," ucap Henry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas