Pemusnahan Barang Sitaan Negara, Bea Cukai: Upaya Tegas untuk Lindungi Ekonomi Indonesia
Bea dan Cukai bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang sitaan negara bernilai ratusan miliar rupiah.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Kontributor Tribunnews, Ameyliarti Bunga Lestari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang sitaan negara yang dilaksanakan di Kantor Pusat Bea Cukai.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya penegakan hukum dan pengawasan barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
Ditjen Bea Cukai memusnahkan lebih dari 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol, 12.649.930 batang rokok, 184 batang cerutu, serta 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya. Barang-barang ini diperkirakan bernilai total 165 miliar rupiah.
"Kolaborasi ini merupakan bukti sinergi kami dengan berbagai instansi terkait untuk menjaga Indonesia dari barang-barang ilegal," ujar Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Pusat Bea dan Cukai Rabu, (31/07/2024).
Askolani mengatakan, kegiatan ini tidak hanya di Jakarta, pemusnahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain seperti Cikarang dan Bogor.
"Kami akan melepas kontainer untuk pemusnahan di Bogor dan TPP Cikarang," tambah Askolani.
Askolani menyatakan bahwa acara ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum tetapi juga sebagai bentuk nyata perlindungan ekonomi negara.
Selain barang-barang di atas, Bea Cukai juga menindak barang-barang lainnya seperti tembakau ilegal yang ditemukan di berbagai daerah seperti Cikupa Tangerang dan Cikampek, Bekasi.
"Penindakan di Cikupa mencapai lebih dari 11 juta batang tembakau dengan nilai lebih dari 11 miliar rupiah," jelas Askolani.
Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Gelar Pemusnahan Barang Milik Negara Bernilai Miliaran Rupiah
Ia menambahkan bahwa penindakan di Cikampek juga berhasil mengamankan lebih dari satu juta batang hasil tembakau ilegal.
Tak hanya itu, di kawasan Timur Sumatera, Bea Cukai berhasil menyita lebih dari 133 ribu botol minuman keras tanpa pita cukai dengan nilai potensi kerugian negara mencapai 67 miliar rupiah.
"Kami juga menindak impor tanpa pita cukai di kawasan Lampung, Palembang hingga Merak," tambah Askolani.
Di Tangerang, penindakan terhadap 14.805 botol minuman keras eks impor juga telah dilakukan dengan total nilai mencapai lebih dari 5 miliar rupiah.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Ribuan Botol Alkohol dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp 165 Miliar
"Ada dua tersangka yang telah ditetapkan dan diproses sesuai hukum," ungkap Askolani.
Penindakan juga dilakukan di Banten dan Pelabuhan Merak. Di Banten, Bea Cukai menyita 9.363 botol minuman keras dengan nilai potensi kerugian negara mencapai 398 juta rupiah. Sementara itu, di Pelabuhan Merak, sebanyak 238 botol minuman keras juga berhasil diamankan.
"Kami selalu konsisten melakukan penindakan, baik itu di pelabuhan, bandara, maupun perbatasan. Ini adalah upaya kami untuk melindungi ekonomi Indonesia dari barang-barang ilegal," tegas Askolani.