Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang WNI Ditangkap Bea Cukai AS Usai Kedapatan Bawa 28 Ribu Dolar Diwarnai Kimia Hitam

TTH ditangkap otoritas Bea Cukai AS karena membawa uang 28.500 dolar AS setara Rp442 juta ‘Black Money Scam’ atau penipuan uang gelap

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Seorang WNI Ditangkap Bea Cukai AS Usai Kedapatan Bawa 28 Ribu Dolar Diwarnai Kimia Hitam
KOMPAS/RIZA FATHONI
Ilustrasi dolar AS. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengonfirmasi adanya seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial TTH ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (AS) di Dulles International Airport pada Rabu, 30 Oktober 2024. 

TTH ditangkap otoritas Bea Cukai AS karena membawa uang 28.500 dolar AS setara Rp442 juta ‘Black Money Scam’ atau penipuan uang gelap, yakni upaya kriminal mengelabui otoritas Bea Cukai dengan cara mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam atau biru. 

“Seorang WNI dg inisial TTH telah ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat pada tanggal 30 Oktober 2024 di Dulles International Airport. Yang bersangkutan ditangkap karena membawa uang sejumlah USD 28.500 Black Money Scam,” kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Perihal kasus ini, KBRI Washington DC sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai AS dan mendapatkan info kasus tersebut diserahkan ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA).

Pelimpahan perkara ditujukan untuk menginvestigasi kasus ini lebih lanjut. Adapun saat ini pihak KBRI masih menunggu informasi dari hasil investigasi yang dijalankan kepolisian bandara.

“Saat ini KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA,” ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Jika TTH dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan dituntut dengan kejahatan pemalsuan Virginia Code 18.2-171.

Berdasarkan ketentuan dalam Virginia Code 18.2-171, kejahatan pemalsuan masuk dalam kategori kejahatan besar kelas 4 dengan sanksi denda 100 ribu dolar AS dan kurungan 2-10 tahun penjara.

“Kejahatan forgery (pemalsuan) sebagaimana diatur dalam Virginia Code 18.2-171 termasuk dalam felony class 4 sehingga penalti yang dikenakan adalah denda sampai dengan $100,000 dan 2-10 tahun di penjara,” ungkap Judha.

KBRI Washington DC masih terus memonitor proses investigasi kepolisian bandara dan akan memberi pendampingan hukum kepada WNI tersebut demi memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi selama menjalani proses pengusutan maupun peradilan.

Baca juga: Seorang WNI Asal Cilacap Tewas di Hong Kong, Kemlu RI Duga Jadi Korban Kriminalitas  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas