Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Naik, Berlaku Untuk Semua Golongan, Simak Rinciannya
Simak daftar tarif baru jalan tol Ciawi-Sukabumi sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Ruas jalan tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 (Ciawi-Cigombong) dalam waktu dekat bakal mengalami kenaikan tarif.
Keputusan ini di ungkap PT Trans Jabar Tol selaku badan usaha jalan tol ruas Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi.
Adapun kenaikan tarif diputuskan sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.
“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Ciawi - Sukabumi Seksi I (Ciawi - Cigombong), maka Ruas Tol Ciawi - Sukabumi Seksi I akan dilaksanakan penyesuaian tarif ya,” ujar postingan Instagram @transjabartol.
Belum ada kepastian kapan tarif baru tersebut akan diberlakukan, namun penyesuaian tarif ini akan terapkan untuk seluruh golongan kendaraan.
Dengan adanya penyesuaian tarif baru, pengguna jalan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Simpang Susun Cigombong akan dikenakan tarif Rp 19.000,
Untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp 28.000. Sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 37.500.
Angka tersebut naik dari tarif sebelumnya yang hanya dipatok Rp 14.000 untuk kendaraan golongan 1.
Kemudian golongan II sebelumnya dibanderol Rp 21.000, golongan III Rp 21.000, golongan IV Rp 28.000, dan golongan V Rp 28.000.
Simak Rincian Tarif Baru Tol Ciawi-Sukabumi
Ciawi – Caringin
Baca juga: Daftar Tarif Tol Jakarta-Bandung Selama Musim Libur Sekolah Semester Genap 2024
- Gol I : Rp 19.000
- Gol II & III : Rp 28.000
- Gol IV & V : Rp 37.500
Ciawi – Cigombong
- Gol I : Rp 19.000
- Gol II & III : Rp 28.000
- Gol IV & V : Rp 37.500
Caringin – Cigombong
- Gol I : Rp 19.000
- Gol II & III : Rp 28.000
- Gol IV & V : Rp 37.500
Caringin – Ciawi
- Gol I : Rp 19.000
- Gol II & III : Rp 28.000
- Gol IV & V : Rp 37.500
Cigombong – Ciawi
- Gol I : Rp 19.000
- Gol II & III : Rp 28.000
- Gol IV & V : Rp 37.500
Cigombong – Caringin
- Gol I : Rp 19.000
- Gol II & III : Rp 28.000
- Gol IV & V : Rp 37.500
Ciawi Selatan - Ciawi
- Gol I : Rp 2.500
- Gol II & III : Rp 3.500
- Gol IV & V : Rp 4.500
Untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp 28.000. Sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 37.500.
Lebih lanjut, keberadaan tol Ciawi-Sukabumi menjadi penting lantaran infrastruktur ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya wilayah Sukabumi.
Melalui tol ini perjalanan dari Ciawi menuju Cigombong yang awalnya memakan waktu tempuh hingga 1,5 Jam, kini terpangkas secara signifikan menjadi 10 sampai 15 menit.
Tak hanya itu adanya tol Ciawi-Sukabumi menjadi alternatif jalur distribusi logistik yang efisien dari Sukabumi menuju Bogor dan Jakarta.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)