Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tekan Ruang Gerak Dana Judi Online, OJK Tutup 6 Ribu Rekening Bank

Lewat Customer Identification File, OJK akan membatasi ruang gerak pelaku judi online dengan mengidentifikasi pihak-pihak lainnya yang terafiliasi.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tekan Ruang Gerak Dana Judi Online, OJK Tutup 6 Ribu Rekening Bank
via TribunJabar.id
Ilustrasi judi online. Lewat Customer Identification File (CIF), OJK membatasi ruang gerak pelaku judi online dengan mengidentifikasi pihak-pihak lainnya yang terafiliasi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap telah menutup sekitar 6 ribu rekening bank yang terafiliasi dengan judi online.

Hal itu diungkap oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, dan Edukasi OJK Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

"Kami telah menutup sekitar 6 ribuan rekening yang menjadi tempat untuk melakukan transaksi maupun penampungan akhir (judi online)," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu.

Baca juga: OJK Kewalahan Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online, Ini Penyebabnya

Ke depannya, ia menyebut OJK tak akan hanya membatasi ruang gerak pihak terafiliasi judi online melalui penutupan rekening.

Sebab, kata dia, mereka bisa dengan mudah membuka rekening lagi jika rekening sebelumnya ditutup.

Lewat Customer Identification File (CIF), OJK akan membatasi ruang gerak pelaku judi online dengan mengidentifikasi pihak-pihak lainnya yang terafiliasi.

Berita Rekomendasi

"Kami ingin memberi efek jera, membatasi ruang gerak, kalau bisa enggak bisa gerak sama sekali," tutur Kiki.

Ia pun memastikan dalam menutup rekening-rekening ini, OJK senantiasa menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam kesempatan ini, Kiki juga mengungkap kendala yang kerap dihadapi ketika hendak memberantas judi online.

Sama seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online ini disebut memiliki server di luar negeri, sehingga menyulitkan penindakannya.

"Kadang-kadang mereka itu adanya di luar negeri, di mana yang seperti ini (judi online) di negara mereka legal. Nah ini memang challenge-nya seperti itu," ujar Kiki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas