Indonesia Perlu Punya Kebijakan Satu Peta untuk Percepat Pembangunan Nasional
Kebijakan Satu Peta digulirkan untuk menghadapi tantangan keberagaman kondisi geografis di Tanah Air terkait pemanfaatan lahan.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meluncurkan Kebijakan Satu Peta (KSP) untuk menyediakan referensi geospasial yang terstandar, berbasis data, dan dapat diakses melalui satu geoportal sebagai sumber referensi mengambil kebijakan maupun perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.
Kebijakan Satu Peta digulirkan untuk menghadapi tantangan keberagaman kondisi geografis di Tanah Air terkait dengan upaya pengelolaan dan pemanfaatan lahan.
Staf Khusus Bidang Percepatan Pembangunan Wilayah, Pembangunan Infrastruktur dan Investasi Koordinator Bidang Perekonomian RI, Wahyu Utomo mengatakan, Kebijakan Satu Peta dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mempercepat pembangunan nasional yang sering terhambat oleh tumpang tindih data geospasial.
Baca juga: Inovasi Mahasiswa KKN Undip, Implementasi Teknologi Geospasial Lewat Pembuatan Peta Informasi Desa
"Banyak wilayah yang dijadikan area pembangunan infrastruktur mengalami tantangan tersebut, sehingga menyulitkan proses perencanaan dan eksekusi," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Satu Peta, Satu Data untuk Satu Indonesia', Senin (5/8/2024).
Dia menjelaskan, di tahun 2016, pemerintah ingin mempercepat pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap). "Ketersediaan peta yang akurat menjadi kunci dalam proses ini," ungkapnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kebijakan Satu Peta mengadopsi pendekatan kompilasi, integrasi, sinkronisasi, dan pengembangan geoportal yang dapat diakses oleh masyarakat. Pada 2016, mandat diberikan untuk mengompilasi 85 peta Informasi Geospasial Tematik (IGT).
Baca juga: Kolaborasi Perguruan dan Perusahaan Ciptakan Sarjana yang Mampu Memajukan Bidang Geospasial
Kompilasi dan integrasi sebagian besar peta tematik telah hampir mencapai target 100 persen, dengan hanya menyisakan satu atau dua peta yang belum terintegrasi sepenuhnya.
Wahyu memaparkan, setelah integrasi peta selesai, langkah berikutnya adalah sinkronisasi untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan peta-peta yang tumpang tindih.
"Sinkronisasi ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang sedang berjalan tidak mengalami hambatan karena masalah tumpang tindih lahan. Peta-peta yang masih belum sinkron akan diperbaiki sesuai dengan hasil sinkronisasi," bebernya.
Baca juga: Pemanfaatan Data Geospasial Penting dalam Upaya Menuju Indonesia Emas 2045
Dia menjelaskan, dengan adanya satu peta yang terintegrasi, pemerintah pusat hingga daerah dapat menggunakan peta tersebut sebagai referensi dalam kebijakan pemberian izin, perencanaan, dan pembangunan.
Kebijakan Satu Peta juga penting karena menjadi dasar untuk referensi penerbitan kebijakan di Online Single Submission (OSS), yang mempermudah proses perizinan dan investasi di Indonesia.
"Dengan adanya satu standar, satu basis data, dan satu geo portal, KSP diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan efisien, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," harap Wahyu.
Kebijakan Satu Peta Penting untuk Sertifikasi Lahan dan Kelola Tata Ruang
Direktur Jenderal Survei & Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya menyebutkan, Kebijakan Satu Peta akan menjadi perjalanan dinamis yang terus berkembang seiring dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi di lapangan.