Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kini Ketambahan Tugas Baru: Pelototi Gudang Barang Impor Ilegal

Hasil investigasi sementara menunjukkan ada lima hingga 10 gudang yang menyimpan aneka barang impor ilegal di hampir setiap provinsi di Indonesia.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kini Ketambahan Tugas Baru: Pelototi Gudang Barang Impor Ilegal
Endrapta Pramudhiaz
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz


TRIBUNNEWS.COM, BEKASI
- Dinas Perdagangan di setiap provinsi di Indonesia kini ketambahan pekerjaan baru, yakni mengidentifikasi gudang-gudang yang menjadi tempat penyimpanan barang impor ilegal.

Perintah ini datang dari Kementerian Perdagangan RI sehubungan dengan bobolnya pintu-pintu pelabuhan Indonesia oleh barang-barang konsumer impor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, hasil investigasi sementara menunjukkan ada lima hingga 10 gudang yang menyimpan aneka barang impor ilegal di hampir setiap provinsi di Indonesia.

"Kami sedang bekerja. Kadis-kadis (Kepala Dinas) provinsi kami juga minta bantuan dari kepolisian dan kejaksaan. Hasil sementara hampir tiap provinsi bisa 5-10 (gudang)," katanya di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Ditemui di tempat sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, provinsi-provinsi itu disinyalir memiliki gudang-gudang yang menyimpan barang impor ilegal untuk dijual secara online.

Ia mengatakan Kemendag sudah mengumpulkan para dinas-dinas perdagangan di tiap provinsi untuk meminta mereka mengidentifikasi gudang-gudang tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Kemarin kami sudah melakukan pertemuan dengan dinas yang membidangi perdagangan di provinsi untuk mengidentifikasi gudang-gudang," ujar Moga.

"Mereka kan punya daftar gudang, list-nya, jadi nanti mereka kerja sama dgn aparat penegak hukum di sana," lanjutnya.

Baca juga: Belum Punya Dana untuk Dimusnahkan, Satgas Gandeng Industri Manfaatkan Barang Impor Ilegal

Setelah pertemuan dengan para dinas perdagangan tersebut, Moga menyebut para dinas ini sekarang sedang proses mendalami gudang-gudang ini.

Ia mengatakan, gudang-gudang tersebut tersegel dan tak terlihat ada aktivitas. Jadi, jika ingin dilakukan upaya paksa untuk membukanya, harus ada putusan pengadilan terlebih dahulu.

Pemerintah menindak barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).
Pemerintah menindak barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023). (Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com)

"Walaupun teman-teman kasih [tahu], "Eh, di sini nih [lokasi gudangnya]," tetapi di situ enggak ada aktivitas, kami enggak bisa [melakukan] upaya paksa selama belum ada putusan pengadilan," ucap Moga.


Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap temuan baru produk impor ilegal di Indonesia.

Dia mengatakan, di beberapa provinsi di Indonesia ditemukan puluhan gudang penyimpanan produk impor ilegal untuk kemudian dijual via online.

Contohnya seperti pada Jumat (26/7/2024) lalu, Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal telah mengamankan produk yang diduga hasil impor ilegal senilai kurang lebih Rp 40 miliar di sebuah gudang di Jakarta Utara.

Baca juga: Satgas Impor Ilegal Amankan Produk Tekstil Hingga Elektronik Senilai Rp 46,1 Miliar

"Menurut data di Kementerian Perdagangan, sudah mulai kita intenskan laporan yang masuk ini, satu provinsi bisa puluhan (gudang). Banyak sekali dan itu penjualannya online," kata Zulhas.

"Banyak sekali ini kami dapat laporan. Setiap provinsi itu katanya bisa 30-40 penyewaan gudang besar-besaran yang jualannya secara online seperti ini," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas