Pemerintah Gencar Merazia Barang-barang Impor Ilegal, Asosiasi Pengusaha Ingatkan Soal Ini
Kementerian Perdagangan telah membentuk satuan tugas untuk mengatasi masalah barang ilegal masuk ke Indonesia.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah belakangan gencar melakukan penindakan terhadap peredaran barang-barang ilegal yang marak beredar di pasar dalam negeri.
Hal ini dilakukan demi melindungi produk dan ekonomi dalam negeri, di tengah gempuran masuknya barang-barang ilegal.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengatasi masalah tersebut.
Pembentukan satgas itu sebagai tindak lanjut pertemuan dengan sejumlah asosiasi seperti Hippindo yang rata-rata mengeluhkan banyaknya barang-barang ilegal.
Baca juga: WNA Diduga Lakukan Bisnis Jual Barang Impor Ilegal, DPR: Kemendag Harus Investigasi
Alhasil, dengan gerak cepat satgas yang dikomandoi langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan langsung merazia gudang-gudang besar di berbagai wilayah yang menjadi tempat penampungan barang-barang ilegal. Sampai saat ini barang-barang yang dirazia sudah mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun demikian, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai langkah yang dilakukan pemerintah tersebut belum efektif karena pengawasan di hulu yakni di pelabuhan-pelabuhan yang menjadi pintu masuk barang-barang ilegal belum berjalan maksimal.
"Kami mendorong pemerintah perlu meningkatkan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan yang tidak terkontrol. Banyak produk ilegal masuk melalui jalur-jalur yang tidak diawasi dengan baik," kata Ketua Dewan Pembina APPBI Arnes Lukman, melalui keterangannya, Jumat (9/8/2024).
Lebih lanjut, Arnes menyatakan, Bea Cukai juga memiliki peran penting dalam pengawasan ini. Dia berpendapat, peningkatan pengawasan di pelabuhan-pelabuhan harus menjadi prioritas utama.
"Pintu masuk barang kan dari Pelabuhan, tindakan sudah harus selesai disana dan tidak boleh beredar. Jadi pemerintah harus fokus," ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah harus bisa membedakan mana barang merek global dengan barang penyelundupan.
Menurutnya, barang merek global harusnya tidak dipersulit untuk masuk ke dalam negeri.
"Yang paling tepat disasar pemerintah adalah maraknya penyelundupan barang impor, karena yang jadi musuh bersama kita itu penyelundupan. Jangan malah dibenturkan antara merek global dan merek lokal," tambahnya.
Maksud pemerintah, lanjut Arnes, membuat regulasi impor yang menyasar produk tertentu karena memang perlu adanya proteksi terhadap produk lokal itu baik.
Namun karena tidak spesifik dan detail akibatnya berdampak ke semua segmen produk termasuk luxury brand yang sebenarnya segmen ini juga cukup kontributif di dalam roda perekonomian nasional.
"Akibat peraturan yang complicated, dampaknya jadi kemana-mana. Yang mesti dijaga itu kebijakan soal impor harus jelas dan bisa "cover both side", baik bagi produk, pasar, konsumen, produsen maupun importir," pungkas managing director Plaza Indonesia ini.