Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bahlil Jadi Menteri ESDM, Pernah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan dan Sebut Jokowi Pemberani

Bahlil bilang para pemegang IUP juga tidak pernah melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahunnya.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Bahlil Jadi Menteri ESDM, Pernah Cabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan dan Sebut Jokowi Pemberani
Tangkapan layar
Bahlil Lahadalia dilantik menjadi Menteri ESDM menggantikan Arifin Tasrif, Senin (19/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bahlil Lahadalia menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Istana Negara, menggantikan posisi Arifin Tasrif pada Senin (19/8/2024).

Sebelumnya, Bahlil menduduki posisi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) dan kini kursinya diisi Rosan Roeslani.

Cabut Ribuan Izin Pertambangan

Saat menjabat Menteri Investasi, Bahlil mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut Bahlil, kebanyakan dari para perusahaan pertambangan yang mendapatkan IUP tidak menjalankan kegiatan operasional selama bertahun-tahun.

"Kita cabut karena izinnya diberikan, tapi tidak jalan-jalan dan itu sudah bertahun tahun bahkan puluhan tahun," terang Bahlil saat konferensi pers, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM Baru Gantikan Arifin Tasrif, Dilantik Jokowi Hari Ini

Bahlil bilang para pemegang IUP juga tidak pernah melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahunnya.

"Ada apa dibalik itu. Saya curiga berarti masih mau goreng-goreng barang itu," kata Bahlil.

Berita Rekomendasi

Ia juga mengungkapkan perusahaan pertambangan yang mendapatkan IUP kebanyakan nama dan alamat perusahaannya tak jelas.

Mantan Ketua HIPMI ini mengatakan pencabutan IUP dilakukan atas dasar kajian yang mendalam dan kuat seperti tercantum dalam UUD 1945 terutama pada pasal 33 ayat 4.

Selain itu mengacu pada pasal 33 poin 3 ayat 3 yang berbunyi bahwa bumi dan air serta kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Sebenarnya masalah ini sudah kelihatan lama tapi yang berani mencabut hanya Presiden Joko Widodo. Sudah dikasih teguran berkali-kali tidak digubris maka kami cabut lah barang itu," imbuh Bahlil.

Bahlil berharap ke depan pelaku usaha yang mendapat IUP agar memanfaatkan sesuai peruntukan izin pertambangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tak mematuhi aturan pemenuhan pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO).

Pada Kamis (6/1/2022) kemarin, Jokowi mengumumkan mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara, 192 izin sektor kehutanan dengan luas 3.2 juta Ha serta hak guna usaha (HGU) dengan luas 38 ribu Ha.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas