Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 20,22 Miliar, Berikut Rinciannya

Pemusnahan yang kedua dilakukan pada 6 Agustus 2024 di tempat penimbunan Pabean dan Cukai di wilayah Cikarang, Jawa Barat.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 20,22 Miliar, Berikut Rinciannya
Lita Febriani
Pemusnahan barang hasil pengawasan kegiatan perdagangan, Lapangan Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang hasil impor ilegal temuan dari Satuan Kerja (Satgas) di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet, panci presto elektrik, mesin cuci mobil, serta kotak kontak dan saklar.




Ada pula komoditi wajib SNI seperti ketel listrik dan selang kompor, ban, produk tertentu (barang tekstil sudah jadi lainnya), produk tertentu (elektronika), plastik hilir, produk kehutanan, serta minuman beralkohol golongan A, B dan C.

Baca juga: Pemerintah Gencar Merazia Barang-barang Impor Ilegal, Asosiasi Pengusaha Ingatkan Soal Ini

"Barang-barang yang diamankan nilainya total Rp 20,22 miliar. Ada mesin gerinda, mesin bor, handphone dan tablet, ini tidak memiliki LS, NPB dan SNI, serta tidak ada layanan purna jual," tutur Mendag Zulkifli.

Penindakan ini merupakan yang ketiga kalinya, dimana yang pertama dilakukan pada 26 Juli 2024 di Kawasan Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara.

Pemusnahan yang kedua dilakukan pada 6 Agustus 2024 di tempat penimbunan Pabean dan Cukai di wilayah Cikarang, Jawa Barat.

BERITA TERKAIT

Secara rinci, berikut jumlah dan nilai barang yang dimusnahkan Kemendag:

  1. Mesin gerinda sejumlah 1.050 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 950 juta.
  2. Mesin bor sejumlah 1.275 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 1,35 miliar.
  3. Handphone dan tablet sejumlah 900 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 3,5 miliar.
  4. Panci presto elektrik sejumlah 150 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 500 juta.
  5. Mesin cuci mobil sejumlah 1.750 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 6,25 miliar.
  6. Kotak kontak dan saklar sejumlah 16.000 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 375 juta.
  7. Komoditi wajib SNI seperti ketel listrik dan selang kompor sejumlah 350 pcs, Rp 25 juta.
  8. Ban sejumlah 80 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 45 juta.
  9. Produk tertentu (barang tekstil sudah jadi lainnya) sejumlah 2.400 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 45 juta.
  10. Produk tertentu (elektronika) sejumlah 1.400 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 275 juta.
  11.  Plastik hilir sejumlah 2.125 karton dan 10.000 pcs, dengan perkiraan nilai barang Rp 5,75 miliar.
  12. Produk kehutanan sejumlah 75 rol dan 4.600 kg, dengan perkiraan nilai barang Rp 1,02 miliar.
  13. Minuman beralkohol golongan A, B dan C sejumlah 1.300 botol, dengan perkiraan nilai barang Rp 135 juta.

Keseluruhan barang tersebut tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan tidak ber-SNI. Ada pula yang tidak memiliki Persetujuan Impor (P1) dan melebihi kuota impor dan tidak memiliki surat penunjukan terhadap merk minuman beralkohol.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas