Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkeu Ungkap Industri Sawit Bantu Sumbang Rp88,7 Triliun ke APBN Lewat Insentif Perpajakan

Nursidik menyampaikan, kinerja tersebut didorong dari insentif perpajakan dimanfaatkan oleh para pelaku industri. Fasilitas itu berupa tax allowance

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenkeu Ungkap Industri Sawit Bantu Sumbang Rp88,7 Triliun ke APBN Lewat Insentif Perpajakan
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Analis Kebijakan Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nursidik Istiawan dalam acara Press tour Kontribusi Sawit untuk APBN dan Perekonomian di Belitung, Selasa (27/8/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kinerja industri sawit nasional berhasil menyumbang senilai Rp 88,7 triliun untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sepanjang tahun 2023.

Analis Kebijakan Madya Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nursidik Istiawan mengatakan, jumlah tersebut berhasil dikumpulkan melalui pungutan ekspor sebesar Rp 32,4 triliun. Lalu, pungutan pajak Rp 50,2 triliun dan bea keluar sebesar Rp 6,1 triliun.

Hal itu dia sampaikan dalam acara Press tour Kontribusi Sawit untuk APBN dan Perekonomian di Belitung, Selasa (27/8/2024) malam.

Baca juga: Ekspor Industri Sawit Anjlok, Kontribusi Devisa Per Mei Rp151 Triliun

"Secara APBN kita berhasil mengumpulkan pungutan ekspor sebesar Rp32,4 triliun yang itu pungutan ekspor nantinya juga akan ada feedback kepada pelaku industri di lapangan, pajak yang dapat dipungut pada tahun 2023 sebesar Rp50,2 triliun, PNBP penerimaan negara bukan pajak itu Rp32,4 triliun dan bea keluar sebesar Rp6,1 triliun. Ini yang ada impact terhadap penerimaan negara yang terjadi diakibatkan oleh kebijakan," kata Nursidik.

Nursidik menyampaikan, kinerja tersebut didorong dari insentif perpajakan dimanfaatkan oleh para pelaku industri. Fasilitas itu berupa tax allowance, bea masuk dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), hingga fasilitas Kawasan Berikat untuk mendukung ekspor.

"Terkait pungutan penerimaan pajak penghasilan kemudian bea masuk jadi di slide 13 pembebasan bea masuk untuk pembangunan industri yang terkait dengan penanaman modal baru, dimana lingkup industri nya bisa ada 7 lingkup industri yang bisa kita manfaatkan di sana," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Nursidik menyebut bahwa untuk tax allowance, terdapat 5 penanaman modal sektor sawit dengan rencana investasi senilai Rp8,27 triliun dan yang mendapat fasilitas hanya senilai Rp7,78 triliun.

Di sisi lain, Nursidik mengungkapkan hilirisasi sawit mampu mengerek nilai tambah untuk produk minyak goreng sebanyak 1,31 kali, biodiesel (FAME) 1,33 kali, dan terbesar terhadap industri kosmetik yang mencapai 3,88 kali.

"Jadi cukup tinggi peran dari kelapa sawit terhadap industri dan ini perlu kita teruskan. Bagaimana caranya agar nilai tambah itu tercipta sehingga dapat diambil manfaatnya oleh para pelaku industri, termasuk industri kelapa sawit itu sendiri," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas