Menkominfo Budi Arie Tegaskan Bakal Sanksi PSE Tak Tunduk Berantas Judi Online
Surat kewajiban agar PSE menandatangani pakta integritas itu telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menandatangani pakta integritas tidak memfasilitasi perjudian online di dalam penyelenggaraan sistem elektronik mereka.
Surat kewajiban agar PSE menandatangani pakta integritas itu telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Budi mewajibkan seluruh PSE dan Sistem Elektrnoik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.
Baca juga: Menkominfo Wajibkan 18.000 PSE Segera Teken Pakta Integritas Anti Judi Online
"Saya telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 PSE yang mencakup 18.230 SE lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas," kata Budi dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/8/2024).
Secara umum, pakta integritas tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi.
Selain itu, mereka juga diminta menghadirkan penyelenggaraan sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab.
"Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online," ujar Budi.
Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, mereka akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait.
Kewajiban penandatangan ini merupakan satu dari sekian terobosan yang dilakukan gabungan beberapa kementerian/lembaga dalam memberantas judi online.
Ia mengklaim, terobosan-terobosan selama ini yang dilakukan Kominfo, Bank Indonesia, OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta kementerian dan lembaga lain telah membuahkan hasil nyata.
Budi bilang, data PPATK pada Juli 2024 menunjukkan adanya penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen.
Lalu, ada juga penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online yang mencapai Rp 34,49 triliun.