Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Forum Koperasi Indonesia Bahas Pasal-pasal Krusial RUU Perkoperasian dalam FGD di Banyuwangi

RUU Perkoperasian diharapkan bisa tuntas di periode pemerintahan kali (Jokowi-Ma'ruf) yang kurang lebih tinggal tersisa satu sampai dua bulan lagi.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Forum Koperasi Indonesia Bahas Pasal-pasal Krusial RUU Perkoperasian dalam FGD di Banyuwangi
HO
Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Batch-3. Kegiatan yang digelar di Hotel Ketapang Indah, Jl Gatot Subroto Banyuwangi Jawa Timur, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) kembali menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Batch-3. Kegiatan yang digelar di Hotel Ketapang Indah, Jl Gatot Subroto Banyuwangi Jawa Timur, Kamis (29/8/2024).

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari konsolidasi Forkopi sebelumnya yang telah membahas berbagai isu-isu penting tentang RUU Perkoperasian.

Sebagai informasi, sebelumnya Forkopi telah menggelar FGD batch ke-2 pada 29-30 Juli 2024 di Hall Qubika Boutique Hotel, Gading Serpong, Tangerang. Dan pada FGD Batch ke-1 yang dilaksanakan di Tambi Tea Resort Kec. Kejajar Kab. Wonosobo, 09–10 Juli 2024.




Pada FGD batch ke-3 Forkopi hari ini mengusung tema "Mengawal RUU Perkoperasian" ini membahas pasal-pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Baca juga: Pemerintahan Baru Diharapkan Dukung Gerakan Koperasi lewat Kebijakan dan RUU Perkoperasian

Di antaranya pasal-pasal yang mengatur tentang kepengurusan, keanggotaan, hak dan aset, aturan tentang sistem teknologi dan pasal ketentuan pidana.

Dalam kegiatan ini, sejumlah pasal-pasal RUU Perkoperasian dibedah. Terutama pasal-pasal yang dianggap dapat menimbulkan nasib koperasi di Indonesia semakin memprihatinkan.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini RUU Perkoperasian masih dalam proses pembahasan di DPR RI.

BERITA TERKAIT

Karenanya Forkopi bersama dengan para pegiat koperasi dan lintas stakeholder mewakili pegiat koperasi, anggota, pengurus, akademisi, pengamat, dan para pakar membedah satu demi satu pasal RUU Perkoperasian bersama-sama membahasa dan mengawal RUU Perkoperasian sebagai bentuk kontribusi bagi Pemerintahan Baru".

FGD pembahasan RUU perkoperasian batch-3 di Banyuwangi dipanitiai oleh BMT-UGT Nusantara yang berkantor di Sidogiri, Pasuruan Jawa Timur. K.H. Abdul Madjid selaku Direktur KSPPS BMT UGT Pasuruan, dalam sambutannya selaku tuan rumah menyampaikan bahwa pengawalan RUU Perkoperasian oleh Forkopi melalaui konsolidasi internal dalam bentuk FGD merupakan bagian dari kontribusi Forkopi untuk bangsa dan negara.

"Perjuangan kita dalam mengawal RUU Perkoperasian adalah perjuangan yang tidak terbatas oleh waktu dan wilayah. Terbukti hari ini dari berbagai daerah anggota Forkopi hadir di Banyuwangi Jawa Timur dan ini adalah kontribusi nyata untuk bangsa dan negara dan pemerintahan baru mendatang," kata KH Abdul Madjid.

Abdul Madjid berharap konsolidasi Forkopi ke-3 pembahasan RUU Perkoperasian dapat menghasilkan apa yang menjadi harapan bersama Forkopi dan para pegiat koperasi serta para stakeholders dan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Umum Forkopi Andy Arslan Djunaid, dalam sambutanya menyampaikan tentang perjalanan panjang selama kurang lebih tiga tahun sejak Forkopi dideklarasikan di Pekalongan.

"Perjuangan Forkopi selama ini betul-betul serius, karena kondisi perkoperasian di Indonesia semakin hari semakin memprihatinkan. Apa yang kita lakukan selama ini dan tentu juga hari ini adalah untuk memperjuangkan nasib koperasi," jelas Andy, apaan akrab Andy Arslan Djunaid Ketua Umum Forkopi.

"Hampir dua tahun kita membahas dan mengawal RUU Perkoperasian, paling tidak kita punya dua target yaitu bagaimana RUU Perkoperasian benar-benar menjadi produk hukum yang berpihak kepada koperasi dan yang mempunyai otoritas terkait koperasi adalah dari representasi pergerakan perkoperasian," tambah Andy.

Andy berharap RUU Perkoperasian bisa tuntas di periode pemerintahan kali (Jokowi-Ma'ruf) yang kurang lebih tinggal tersisa satu sampai dua bulan lagi.

Pada konsolidasi Forkopi batch ke-3 ini Andy Arslan juga berharap agar pasal-pasal dalam RUU yang belum dibahas sekitar 30 pasal dapat tuntas pada FGD batch ke-3 sehingga dapat menjadi bekal perjuangan Forkopi untuk memperjuangkan pengawalan RUU Perkoperasian baik melalui pemerintah maupun parlemen di periode pemerintahan saat ini ataupun di pemerintahan baru mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas