Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Industri Tekstil Dalam Negeri Diklaim Mulai Bangkit, Kemenperin: Akibat Pamberlakuan Peraturan Baru

Pada Juli 2024, nilai IKI industri tekstil disebut sebesar 47,79 dan bulan ini, sebesar 49,52, sehingga ada kenaikan hampir dua poin.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Industri Tekstil Dalam Negeri Diklaim Mulai Bangkit, Kemenperin: Akibat Pamberlakuan Peraturan Baru
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi industri tekstil. Industri tekstil telah mengalami kontraksi selama tiga bulan berturut-turut. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Ditjen IKFT Kemenperin) optimis industri tekstil dalam negeri akan bangkit dari keterpurukan.

Dari rilis terbaru Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2024, industri tekstil memang menjadi salah satu subsektor industri yang mengalami kontraksi.

Menurut catatan Kemenperin, industri tekstil telah mengalami kontraksi selama tiga bulan berturut-turut.

Namun, kata Sekretaris Ditjen IKFT Kemenperin Kris Sasono Ngudi Wibowo, nilai IKI industri tekstil di bulan ini sudah mendekati ambang batas IKI, yakni sebesar 50 poin.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Usul Ada Insentif Fiskal untuk Industri Tekstil, Begini Respons Kemenperin

"Tekstil di bulan Agustus 2024 ini kontraksi, tetapi sudah hampir mendekati angka 50. Jadi kami sangat optimis ke depannya lebih baik karena ini sudah beberapa tools kita lakukan ya terkait dengan tekstil," katanya konferensi pers Rilis IKI Bulan Agustus 2024 di Bogor, Kamis (29/8/2024)

Pada Juli 2024, nilai IKI industri tekstil disebut sebesar 47,79. Pada bulan ini, sebesar 49,52. Jadi, ada kenaikan hampir dua poin.

Berita Rekomendasi

Kris mengatakan, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh komponen produksi.

"Kalau kita lihat produksinya lumayan banyak, itu IKI-nya lebih dari 54 poin sebenarnya di komponen pembentuk IKI. Ini kita menandakan mulai optimisnya industri tekstil terhadap pemberlakuan dua aturan baru," ujarnya.

Salah satu aturan yang ia maksud itu adalah pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

BMTP disebut mampu membantu industri tekstil, di mana dua produk impor yang terakhir dikenakan itu adalah kain dan karpet.

Pada 9 Agustus 2024, mulai diberlakukan BMTP kain, sedangkan pada 16 Agustus juga diberlakukan BMTP untuk karpet.

"Itu sangat membantu teman-teman dari sisi daya saingnya kalau dilihat dari pengenaan BMTP," ucap Kris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas