Mulai Was-was, Kemenperin Ingin Aturan Bea Masuk Anti Dumping Keramik China Segera Terbit
Keputusan pemberlakuan bea masuk mencerminkan keadilan bagi industri keramik nasional yang telah lama merasakan dampak negatif dari praktik dumping.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Ditjen IKFT Kemenperin) menginginkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) keramik impor segera terbit.
Sebab, Sekretaris Ditjen IKFT Kemenperin Kris Sasono Ngudi Wibowo mulai khawatir jika peraturan tersebut tak kunjung terbit.
"Kalau berlama-lama tentunya dari pihak China atau perusahaan importir yang masuk ke sini, mumpung belum diberlakukan, ini dibanjirin dulu. Kita takutnya sentimennya gitu," katanya dalam konferensi pers Rilis IKI Bulan Agustus 2024 di Bogor, Kamis (29/8/2024).
Baca juga: Permendag 36/2023 dan Penerapan Bea Masuk Antidumping Jadi Harapan Jaga Industri Petrokimia Hulu
Sebagaimana yang sudah disebut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, industri keramik dalam negeri mulai merespons baik pengenaan BMAD keramik impor ini.
Jadi, menurut Kris, PMK dari BMAD keramik impor ini harus segera terbit agar beanya bisa diberlakukan.
"Tadi Pak Febri sempat sampaikan, industri keramik sudah mulai merespons. Sentimen positif di teman-teman industri kami sudah mulai bergeliat ini. Tinggal makin cepat diberlakukan, makin baik," ujarnya.
Ia berharap PMK-nya bisa terbit dalam satu hingga dua pekan ke depan. Besaran bea yang akan dikenakan pun sudah ditentukan.
Atas usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Kris mengatakan besaran bea yang disepakati antara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berkisar antara 32 sampai 60 persen.
Adapun mulanya besaran bea yang diusulkan oleh Komisi Anti Dumping Indonesia mencapai 199,8 persen.
Pengenaan BMAD ini pun telah menuai apresiasi dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki).
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto mengatakan keputusan pemberlakuan bea ini mencerminkan keadilan bagi industri keramik nasional yang telah lama merasakan dampak negatif dari praktik dumping tersebut.