Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tingkatkan Jumlah Kelas Menengah, Ini yang Mesti Dilakukan Pemerintah

Bambang Brodjonegoro menilai merosotnya jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia harus segera dibenahi pemerintah.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tingkatkan Jumlah Kelas Menengah, Ini yang Mesti Dilakukan Pemerintah
Tribunnews.com
Ilustrasi: Pembangunan gedung di Jakarta 

Adapun menurunnya angka kelas menengah ini tengah menjadi perhatian pemerintah.

Berdasarkan data yang pernah diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kelas menengah di Indonesia ada sekitar 17,13 persen dan aspiring middle class mendekati 50 persen.

Maka dari itu, pemerintah sedang mencoba agar bisa mendorong kembali peningkatan jumlah kelas menengah di Indonesia.

Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan alasan pemerintah ingin lebih mendorong pertumbuhan masyarakat kelas menengah.

Dia bilang, masyarakat kelas menengah Indonesia memiliki kontribusi ekonomi yang tinggi.

Selain itu, masyarakat kelas menengah dinilai juga men-generate atau menghasilkan pajak untuk negara.

"Justru kalau kelas menengah kita perbesar, selain kontribusi ke ekonominya tinggi, kelas menengah kan bisa men-generate juga untuk tax based-nya lebih besar. Jadi perpajakannya akan lebih bagus," ujar Susiwijono di Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Berita Rekomendasi

"Kita kan khawatir di 2023 ke 2024 ini kan proporsi kelas menengah dan aspiring middle class mulai agak turun sedikit kan, kita ingin meningkatkan kembali porsi, peran, dan kontribusi ke perekonomian," lanjutnya.

"Kalau kelas menengah jumlahnya meningkat, itu otomatis tax based-nya lebih tinggi. Pembayar pajaknya lebih besar. Itu salah satu aspek aja perpajakan," ujar Susiwijono lagi.

Maka dari itu, pemerintah telah mengucurkan banyak insentif untuk masyarakat kelas menengah.

Di antaranya seperti program perlindungan sosial, insentif pajak, kartu prakerja, jaminan kehilangan pekerjaan, pembayaran iuran yang ditanggung pemerintah untuk kesehatan, kredit usaha rakyat, dan lain-lain.

Untuk di sektor perumahan, pemerintah telah mengucurkan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk sektor perumahan per 1 September hingga Desember 2024.

Lalu, ada juga penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2024.

Kuota akan bertambah dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas