Pertamina Ogah Jual Pertalite di SPBU Dekat Pemukiman Orang Kaya dan Tak Dilalui Transportasi Umum
Hingga saat ini pemerintah masih terus mempersiapkan aturan-aturan dan tata laksana pembelian BBM bersubsidi.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Jumlah pendaftar yang terverifikasi dan telah mendapat QR Code saat ini mencapai 3,9 juta.
"Diharapkan tahap 1 bisa tercapai 100 persen pada akhir september 2024. Sisanya akan dilakukan tahap kedua rencana paling cepat bulan Oktober- November 2024," tutur Heppy.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan kebijakan pembatasan konsumsi dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai berlaku dalam waktu dekat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membeberkan, pihaknya mengupayakan kebijakan tersebut dapat dijalankan pada Oktober 2024. Saat ini, pihaknya sedang dalam proses pengkajian aturan.
Adapun, beleid kebijakan yang dimaksud akan berbentuk dalam Peraturan Menteri (Permen).
"Memang ada rencana begitu (Oktober mulai dilakukan pembatasan). Karena begitu aturannya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi," ucap Bahlil.
"Nah waktu sosialisasi ini yang saat ini sedang dibahas," sambungnya.
Menurut Bahlil, kebijakan pembatasan konsumen BBM subsidi memang perlu dilakukan sesegera mungkin. Adapun, saat ini konsumsi BBM subsidi masih banyak yang tak tepat sasaran.
Alias, masih banyak kalangan menengah yakni mobil-mobil mewah yang menggunakan BBM Subsidi.
"Iya lah (orang kaya tak boleh konsumsi), kan BBM subsidi untuk yang berhak menerima. Kalau yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat yang ekonomi menengah ke bawah," beber Bahlil.
"Kalau seperti kita menggunakan BBM bersubsidi ya apa kata dunia?" pungkasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sempat menyampaikan, aturan baru soal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi didorong dapat rampung 1 September 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, berujar, awalnya aturan soal BBM bersubsidi bakal diterapkan pada 17 Agustus 2024.
Jadwal itu, sesuai dengan yang diutarakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hanya saja, saat ini aturan tersebut tengah masuk tahap finalisasi.