Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengalaman Menteri Trenggono Hadapi Pengusaha Kapal Ikan Bandel, Matikan Perangkat Saat Melaut

Aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) akan mewajibkan seluruh kapal nelayan dipasangkan perangkat (device) agar bisa dipantau keberadaannya.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengalaman Menteri Trenggono Hadapi Pengusaha Kapal Ikan Bandel, Matikan Perangkat Saat Melaut
Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono
Kapal-kapal ikan milik nelayan sandar di Pelabuhan Pekalongan, Jawa Tengah.(Kompas.com/Ari Himawan) 

Pada bulan berikutnya, KKP telah melakukan kegiatan hilirisasi di lokasi modelling tersebut.

Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP telah melaksanakan fasilitasi kerjasama antara pemilik ikan (nelayan) dengan pemilik tempat penyimpanan (cold storage) dan Unit Pengolahan Ikan.

Kemudian fasilitasi kerja sama dengan penyedia kapal angkut atau penyedia layanan jasa logistik khususnya shiping line dan container provider.




Selain itu, konsolidasi muatan sesuai kapasitas yang dibutuhkan agar dapat dibawa dari Tual ke wilayah industri dan konsumen di Pulau Jawa atau langsung menuju pasar ekspor.

Sementara dari sisi pemasaran, ada juga upaya pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan akses pasar melalui promosi dan temu bisnis dengan para buyers di negara tujuan ekspor.

"Dalam pemodelan PIT Tual telah dibangun kemitraan antara nelayan, pengolah dan pembeli ikan dengan mekanisme Business to Business," kata Direktur Jenderal PDSPKP KKP Budi Sulistiyo, Senin (8/7/2024).

"Sebagai contoh, ikan yang keluar dari Tual dikirim ke Surabaya atau Jakarta dan dipastikan telah ada pembelinya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas