Pengalaman Menteri Trenggono Hadapi Pengusaha Kapal Ikan Bandel, Matikan Perangkat Saat Melaut
Aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) akan mewajibkan seluruh kapal nelayan dipasangkan perangkat (device) agar bisa dipantau keberadaannya.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) akan mewajibkan seluruh kapal nelayan dipasangkan perangkat (device) agar bisa dipantau keberadaannya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berharap pengimplementasiannya bisa terlaksana pada pemerintahan yang akan datang.
"Itu salah satu syarat bahwa kebijakan PIT yang pertama adalah seluruh kapal harus dipasang device monitoring. Mudah-mudahan di periode yang akan datang bisa diaplikasikan," kata Trenggono dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Trenggono mengatakan, dirinya kerap 'bertempur' dengan para pelaku industri penangkapan ikan karena mereka kerap mematikan perangkat sehingga menyebabkan kapal-kapal ikan tangkapnya menjadi sulit dideteksi saat melaut.
Mereka juga sering berbohong ketika melakukan penangkapan ikan.
"Ya mohon maaf saya ini tempur terus sama pelaku industri itu. Jadi mereka nangkep [ikan], kita bilang, 'Kamu nangkep begitu, balik laporan dong. Jujur.' Enggak ada yang jujur. Enggak bisa diawasi. Susah. Mereka pasang alat bisa di-detect, yang dimatiin alatnya enggak bisa [dideteksi]," ujar Trenggono.
Dia mengatakan, implementasi PIT akan dilanjutkan oleh menteri setelah dirinya.
"Belum kita eksekusi karena tanggung saya juga [menjadi menteri] tinggal 1 bulan setengah kurang lebih. Itu pekerjaan yang sebaiknya di pemerintahan yang baru akan jauh lebih bagus," ucap Trenggono.
Trenggono pun mengungkap bahwa perjalanan PIT ini sangatlah panjang.
PIT dimulai sejak 2021, kemudian pendalamannya baru dilakukan pada 2022. Peraturan Pemerintah (PP) dari PIT baru keluar pada 2023.
Baca juga: KKP Tertibkan Tiga Kapal Ikan di Perairan Laut Aru
"Tahun 2024 enggak bisa langsung [implementasinya] karena PIT butuh persyaratan yang maksimum, termasuk di antaranya untuk PNBP-nya," ujar Trenggono.
Terakhir, pada Juni 2024, Trenggono bersama jajarannya meluncurkan Modelling Penangkapan Ikan Terukur di Kota Tual, Maluku.
Pengembangan modelling ini dilakukan di dua wilayah zona 3 perikanan, yaitu Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Baca juga: KKP Dorong Penggunaan Alat Tangkap Ramah Lingkungan dan Optimalkan Legalitas Kapal Ikan