Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pecinta Kuliner Wajib Bayar Pajak saat Beli Makan dan Minum, Begini Cara Hitungnya

Moris mengatakan mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut:

Penulis: willy Widianto
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pecinta Kuliner Wajib Bayar Pajak saat Beli Makan dan Minum, Begini Cara Hitungnya
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan mengungkapkan besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bisnis kuliner baik makanan dan minuman saat ini makin menjamur di mana-mana. Bagi mereka yang hobi wisata kuliner perlu mengetahui soal kewajiban pajak.

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda Nomor 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.

Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut:

1. Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh
penyedia makanan dan/atau minuman).

“Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga,” kata Morris dalam pernyataannya, Kamis(5/9/2024).

Berita Rekomendasi

2. Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Berikut ini contoh perhitungan PBJT atas makanan dan minuman yang dapat kamu simak, agar tidak kebingungan lagi.

Contoh: Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang
dikenakan restoran ini sebesar 5 persen. 

Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto?

Cara Perhitungan I:

Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon) Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp4.000

Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400

Cara Perhitungan II:

Rp100.000 - diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon) Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000

Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500)
= Rp93.500

"Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran," ujar Morris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas