BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Perusahaan Bayar Iuran, Singgung Manfaat Layanan Tambahan
mengatakan kepatuhan perusahaan dalam administrasi dan membayarkan iuran karyawan dapat menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya.
Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger mengapresiasi perusahaan yang mendaftarkan karyawan dengan program lengkap BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury mengatakan kepatuhan perusahaan dalam administrasi dan membayarkan iuran karyawan dapat menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lainnya.
”Perusahaan yang patuh aturan selalu kami apresiasi dan kami jadikan teladan atau contoh bagi perusahaan-perusahaan lain yang kurang patuh agar mengikuti kepatuhan yang sama,” ujar Dewi, Kamis (5/9/2024) kemarin.
Menurut Dewi, perusahaan yang patuh aturan tersebut berarti menghormati hak pekerja agar mendapatkan perlindungan setiap saat. Sebab, risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja dapat menimpa siapa dan kapan saja tanpa pandang bulu.
Dalam kunjungan tersebut Dewi menyampaikan sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT).
”Kami sampaikan jika perusahaan yang patuh aturan itu mendapat keistimewaan salah satunya adalah para karyawannya berhak mendapatkan MLT perumahan murah. Salah satunya adalah KPR murah dengan harga rumah atau apartemen maksimal Rp500 juta dengan bunga yang disubsidi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Dewi.
Dalam sosialisasi tersebut peserta yang belum punya rumah didorong memanfaatkan MLT KPR bersubsidi.
”Manfaat layanan tambahan ini dipersembahkan hanya untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bagaimana peserta dapat memiliki rumah impian namun dengan harga terjangkau. Maka segera manfaatkan kesempatan ini,” ungkap Dewi.
Dengan begitu, kata Dewi, peserta dapat segera memilih unit-unit rumah di kawasan yang sudah disediakan oleh mitra developer.
Dewi mengatakan, pihaknya siap melayani peserta yang mengajukan MLT perumahan. Menurut Dewi, ada empat jenis MLT yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan, peserta bisa mengambil harga rumah di atas Rp500 juta. Namun MLT BPJS Ketenagakerjaan hanya menyubsidi bunga KPR senilai Rp500 juta.
”Sedangkan untuk selisih bunganya ditanggung oleh peserta sendiri,” kata Dewi.
MLT perumahan ini sangat menguntungkan peserta. Selain ada subsidi bunga, diberlakukan suku bunga lebih rendah dari suku bunga KPR komersial.
Begitu pula pilihan tenor KPR lebih panjang, yaitu bisa sampai 30 tahun. Menurut Dewi, peserta boleh mengajukan dua MLT sekaligus misalnya PUMP dan KPR.