Soal Gaji Pekerja Dipotong untuk Program Pensiun Tambahan, OJK: Belum Ada Aturannya
Pemerintah belum menentukan batas gaji pekerja yang akan dikenakan pemotongan untuk program dana pensiun tambahan.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah belum menentukan batas gaji pekerja yang akan dikenakan pemotongan untuk program dana pensiun tambahan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, ketentuan tersebut menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) dan hingga saat ini PP terkait hal tersebut belum diterbitkan.
Sehingga ketentuan besaran upah pekerja yang nantinya bakal dipotong untuk program tersebut itu belum jelas.
"Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu, itu belum, belum ada ya belum ada. Karena PP-nya itu belum diterbitkan," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).
Ogi menyebut bahwa program dana pensiun tambahan itu merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dia menegaskan bahwa kapasitas OJK sebagai pengawas kebijakan.
"OJK dalam kapasitas sebagai pengawas untuk melakukan harmonisasi program pensiun yang diamanatkan dalam UU P2SK. Dalam hal ini, kami masih menunggu bentuk PP terkait harmonisasi program pensiun. Kami belum bisa bertindak lebih lanjut sebelum PP diterbitkan," jelasnya.
Selain itu, Ogi menjelaskan bahwa manfaat yang diterima oleh pensiunan di Indonesia relatif kecil hanya 10 sampai 15 persen.
Dana ini berasal dari program pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero) maupun dari PT Asabri (Persero).
Baca juga: Asuransi BUMN Ini Gandeng Kodam Jaya Siapkan Program Pensiun ASN dan Prajurit TNI
"Dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria-kriteria tertentu, yang nanti akan diatur di dalam peraturan pemerintah."
"Yang diamanatkan dalam undang-undang P2SK ini, itu ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR ya," terangnya.
Baca juga: Said Iqbal: Upah Pekerja di Indonesia Lebih Rendah dari Vietnam Hingga Malaysia
Untuk diketahui, pemerintah tengah merancang program pensiun tambahan untuk para pekerja. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan rasio pengganti yaitu perbandingan antara pendapatan saat pensiun dengan gaji yang diterima selama bekerja.